Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi untuk paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 swasta. Tessa tidak merinci siapa saja tersangka tersebut. "Nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK, yakni: Pelabuhan Tanjung Mas untuk tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Kemudian Pelabuhan Samarinda untuk periode anggaran 2015 dan 2016, Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016 serta Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.
Tessa menyebut, saat ini KPK dalam tahap pemanggilan saksi-saksi dan melakukan pendalaman penyidikan. Ia mengatakan setiap perkembangan penyidikan akan terus diinformasikan kepada masyarakat. "Semoga proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Masalah pengerukan alur pelayaran di pelabuhan memang sudah lama terendus. Di antaranya, mantan Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono ditangkap KPK pada 2017. Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dan gratifikasi Rp 20 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, untuk proyek pengerjaan pengerukan Tanjung Mas Semarang.
Pemberian gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017. Tonny divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini