Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK.

27 Juni 2024 | 23.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi untuk paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 swasta. Tessa tidak merinci siapa saja tersangka tersebut. "Nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juni 2024.

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK, yakni: Pelabuhan Tanjung Mas untuk tahun anggaran 2015,  2016 dan  2017. Kemudian Pelabuhan Samarinda untuk periode anggaran  2015 dan  2016, Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016 serta Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran  2013 dan 2016. 

Tessa menyebut, saat ini KPK dalam tahap pemanggilan saksi-saksi dan melakukan pendalaman penyidikan.  Ia mengatakan setiap perkembangan penyidikan akan terus diinformasikan kepada masyarakat. "Semoga proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia. 

Masalah pengerukan alur pelayaran di pelabuhan memang sudah lama terendus. Di antaranya, mantan Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono ditangkap KPK pada 2017. Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dan gratifikasi Rp 20 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, untuk proyek pengerjaan pengerukan Tanjung Mas Semarang. 

Pemberian gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017. Tonny divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus