Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Namun, KPK tidak mengungkapkan nama maupun asal instansi kedua tersangka tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari program CSR Bank Indonesia. "Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rudi menyampaikan informasi tersebut satu hari setelah penggeledahan Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat sehari sebelumnya. Dalam giat itu, penyidik KPK turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI," kata Rudi.
KPK menyatakan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR. Selain ruangan Perry, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan lain di bank sentral.
Rudi menyebut penyidik mengambil sejumlah barang bukti seperti dokumen dari kantor BI. Di antaranya berasal dari ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ucap Rudi.
Selanjutnya, KPK akan mendalami informasi mengenai barang-barang bukti tersebut melalui pemeriksaan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.
Bank Indonesia telah menanggapi penggeledahan tersebut. "Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
KPK sebelumnya telah mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR di lingkungan Bank Indonesia. KPK menyatakan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.
Pilihan Editor: Aguan hingga Jokowi Digugat Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2