Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.

20 September 2022 | 10.20 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" untuk mengkampanyekan nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi, murni diciptakan oleh tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. KPK juga menghapus lagu ciptaan Indra Kenz itu dari akun YouTube-nya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" untuk mengkampanyekan nilai integritas dan upaya pencegahan korupsi, murni diciptakan oleh tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. KPK juga menghapus lagu ciptaan Indra Kenz itu dari akun YouTube-nya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan perkara suap ketok palu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD Jambi. Pengembangan perkara dilakukan dengan memulai penyidikan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“KPK saat ini telah mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Jambi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 20 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketika KPK memulai penyidikan, berarti telah ada tersangka dalam kasus itu. Namun, kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman tersangka serta detail perkara dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.

“Mengenai kronologi dan siapa saja yang menjadi tersangka akan kami sampaikan setelah proses penyidikan cukup,” kata dia.

Ali mengatakan penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti. Alat bukti, kata dia, salah satunya dikumpulkan melalui pemanggilan saksi. “Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” kata dia.

Dalam perkara ini sudah ada belasan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Jambi yang mendekam di penjara karena terbukti menerima suap ketok palu dari Zumi Zola terkati pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017-2018. Tiga orang di antaranya, Cornelius Buston selaku mantan Ketua DPRD, AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Zumi Zola pada 28 November 2017. Dalam proses persidangan, KPK menemukan dugaan bahwa pimpinan DPRD Jambi ketika itu meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan gratifikasi dan uang ketok palu pada Desember 2018. Mantan aktor itu menjadi 1 dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 6 September 2022.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus