Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kronologi Hotman Paris Sebut Ahli Kubu Anies Omon-Omon, Ketua MK Tegas Bilang Begini

Hotman Paris menyebut ahli dari kubu Anies hanya omon-omon yang kemudian direspons Ketua MK Suhartono. Begini kronologinya.

1 April 2024 | 17.51 WIB

Tangkapan layar - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyanggah pernyataan ahli ekonomi yang dihadirkan oleh Timnas AMIN, yaitu Anthony Budiawan, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Perbesar
Tangkapan layar - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyanggah pernyataan ahli ekonomi yang dihadirkan oleh Timnas AMIN, yaitu Anthony Budiawan, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menyebut pemaparan ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Anthony Budiawan, sekadar omon-omon. Ucapan Hotman itu mendapat respons dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Suhartoyo sempat mengingatkan Hotman agar tidak terlalu bersemangat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pilpres 2024 pada hari, Senin, 1 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, tidak usah terlalu semangat," ucap Suhartoyo yang disambut tawa hadirin di ruang sidang.

Kronologi Hotman ucap omon-omon

Ucapan omon-omon Hotman bermula dari pemaparan Anthony mengenai dugaan pelanggaran terkait legalitas bantuan sosial (bansos) secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan undang-undang.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) itu menyebut terdapat pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp 50,15 triliun di Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menyerahkan kepada MK untuk menilai nilai legalitas dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Hotman lantas mempertanyakan apakah MK berwenang untuk memutus dugaan pelanggaran yang dijabarkan Anthony.

“Apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar Undang-Undang APBN, korupsi, bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak ada satupun pihak, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri, yang dilibatkan dalam perkara ini,” tanya Hotman.

Anthony tidak memberikan jawaban yang lugas. Dia hanya menyerahkan ke MK mengenai bisa atau tidaknya hasil pilpres dibatalkan.

“Nanti kita serahkan kepada siapa yang merasa berkepentingan soal apakah pelanggaran dugaan undang-undang ini akan ditindaklanjuti dengan mengusut secara pidana, tapi dalam hal ini, untuk kepentingan bansos dan pemilu, dan di dalam sidang, adalah Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah bansos ini legal atau tidak,” jawab Anthony.

Namun, Hotman tetap berkukuh. Dia menilai Anthony harusnya memberikan jawaban yang terang karena Anthony lebih dahulu menuduh Jokowi melakukan korupsi dalam hal menyalahgunakan bantuan sosial menjelang Pilpres 2024.

 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberi kode supaya Hotman menyudahi perdebatan. Namun Hotman tetap melanjutkan pertanyaannya.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.

Suhartoyo kemudian menyerahkan kepada Anthony apakah mau menjawab atau tidak.

"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?" tanya Suhartoyo.

Anthony menjawab bahwa dirinya menyerahkan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, katanya, hal tersebut bukan wewenangnya.

“Saya serahkan kepada Majelis karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” kata Anthony.

Suhartoyo lantas menerima jawaban tersebut lalu mengingatkan bahwa seorang ahli tidak bisa dipaksakan untuk menjawab, apalagi jawabannya harus sesuai dengan yang diinginkan. Suhartoyo lantas menyudahi perdebatan dan mempersilakan ahli untuk meninggalkan podium.

"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu. Terima kasih ya ahli, keterangannya mudah-mudahan bermanfaat untuk pengambilan keputusan," ujar Suhartoyo.

Kubu Anies-Muhaimin hari ini menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus