Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Kakak Bunuh Adik di Bekasi, Korban Ditikam Berkali-kali Saat Wudhu

Tersangka kasus kakak bunuh adik di Bekasi itu terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

25 Oktober 2023 | 17.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cikarang - Polisi ungkap kronologi kasus kakak bunuh adik di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis, 19 Oktober 2023. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka Firmansyah, 36 tahun, menikam adik kandungnya, Dewi Prastika, 25 tahun, hingga tewas karena sakit hati.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau dari saksi yang melihat, tidak ada cekcok mulut," kata Twedi dalam konferensi pers kasus pembunuhan adik kandung tersebut di Cikarang, Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Twedi menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Firmansyah sedang makan buah sambil mengupasnya dengan pisau. Korban lalu melontarkan perkataan yang menyakiti hati kakaknya.

"Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, korban berkata, 'Kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur, makan tidur saja'," ujar Twedi.

Ketika korban sedang mengambil air wudhu untuk salat dhuha, tersangka menikam adiknya itu. Firmansyah menikam tubuh korban berkali-kali secara acak.

"Pelaku menusukkan pisau secara acak ke badan korban. Bagian tubuh korban yang ditemukan ada bekas luka tusuk itu di dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali, di bawah ketiak sebelah kiri satu kali, bahu sebelah kiri tiga kali, kemudian pinggang sebelah kiri satu kali, pinggul sebelah kiri dua kali, dan kaki sebelah kiri satu kali," ujar Twedi.

Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit oleh orang tuanya. Namun, korban tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Peristiwa pembunuhan itu menghebohkan warga setempat. Warga lalu menangkap Firmansyah dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawanya ke Polsek Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, tersangka kakak bunuh adik itu dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Wanita di Bekasi Tewas Ditusuk Kakaknya Saat Mau Salat Dhuha

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus