Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi mengungkap motif tersangka kasus kakak bunuh adik, Firmansyah, 36 tahun, yang menikam adik kandungnya, Dewi Prastika, 25 tahun, hingga tewas. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah mereka di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 19 Oktober 2023.
"Kalau dari keterangan yang diambil penyidik kepada pelaku bahwa korban berkata, 'Kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur makan tidur saja'," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers kasus tersebut, Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkataan korban kepada kakaknya itu yang membuat tersangka tersinggung dan emosi. Ketika Dewi sedang mengambil air wudhu untuk salat dhuha, kakaknya tiba-tiba menikamnya menggunakan pisau dapur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban yang bersimbah darah, tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Adapun Firmansyah sempat meminta maaf kepada orang tuanya seusai membunuh korban.
"Pelaku diamankan oleh warga kemudian melaporkan kepada pos patroli dari Polsek Cikarang Utara kebetulan dekat dengan TKP. Setelah, diamankan langsung dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk diproses lebih lanjut," ujar Twedi.
Tersangka Firmansyah dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus kakak bunuh adik itu terjadi kedua orang tua anak-anak itu sedang berada di rumah. Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan tabung gas.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kronologi Kakak Bunuh Adik di Bekasi, Korban Ditikam Berkali-kali Saat Wudhu