Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Kasus 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Bagaimana kronologi kasus yang menyeret 3 hakim PN Surabaya setelah berikan vonis bebas Ronald Tannur?

19 Februari 2025 | 09.08 WIB

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Foto: kolase dari IKAHI
Perbesar
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Foto: kolase dari IKAHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar serta S$ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). Menurut JPU, pemberian tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan yang mereka tangani. Ketiganya diduga menyadari bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rahcmat dimaksudkan agar mereka menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) bagi Ronald Tannur dari seluruh dakwaan yang diajukan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kronologi kasus Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari tewasnya Dini Sera Afrianti (29) akibat penganiayaan oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tanur (30), di Lenmarc Mall, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.  

Peristiwa ini terungkap setelah Ronald melaporkan kematian korban ke Polsek Lakarsantri, namun polisi menemukan kejanggalan di TKP. Investigasi mengungkap bahwa keduanya sempat berkaraoke sambil minum alkohol sebelum bertengkar. Ronald menendang korban hingga jatuh, lalu memukul kepalanya dengan botol Tequila.  

Di basement parkiran, pertengkaran berlanjut. Korban yang duduk bersandar di pintu mobil terlindas dan terseret sejauh 5 meter saat Ronald menjalankan kendaraan. Dalam kondisi lemas, korban dibawa ke apartemen sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.  

Otopsi di RSUD Dr. Soetomo menemukan luka memar dan lecet di berbagai bagian tubuh korban. Pada 10 Oktober 2023, polisi menggelar rekonstruksi dengan 41 adegan di lima lokasi, termasuk tempat karaoke, basement mall, apartemen, dan rumah sakit.  

Windhu menjelaskan kronologi penangkapan Ronald dimulai saat tim gabungan kejaksaan berangkat dari kantor sekitar pukul 14.10 WIB. Tim kejaksaan tiba di rumah Ronald, 20 menit kemudian. Tim gabungan memasuki rumah tersebut dan menyampaikan tujuan kedatangan mereka kepada Ronald. 

Windhu mengatakan Ronald tidak melakukan perlawanan saat dijemput paksa. Proses penjemputan itu berlangsung sekitar 15 menit. Pada pukul 14.45 WIB Ronald meninggalkan rumah dengan pengawalan dari tim gabungan kejaksaan. 

Pada awalnya, Ronald didakwa dengan pasal penganiayaan yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi dan gelar perkara, polisi menemukan fakta baru yang menyebabkan perubahan pasal yang dikenakan terhadapnya.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 11 November 2023

Ronald kemudian menghadapi sidang perdana di PN Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzzaki menuntut agar Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta.

Namun, hakim akhirnya memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur, dengan alasan bahwa ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Selain itu, hakim menilai bahwa terdakwa masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat dalam kondisi kritis.

Atas tindakan tersebut, ketiga hakim didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, terkait penerimaan gratifikasi, mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari, Andika Dwi, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus