Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Peluru Nyasar Lukai Pasutri di Tangerang, Ini Respons Kapolresta dan Pakar Hukum

Pasangan suami istri menjadi korban peluru nyasar saat melintas di di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

13 Juli 2023 | 13.54 WIB

Senjata api Glock 17 dan peluru 9 x 19 yang digunakan dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Insiden peluru nyasar ini terjadi pada 15 Oktober lalu, saat dua tersangka, IAW dan RMY, tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Senjata api Glock 17 dan peluru 9 x 19 yang digunakan dalam uji balistik peluru nyasar ke Gedung DPR di Mako Brimob, Depok, Selasa, 23 Oktober 2018. Insiden peluru nyasar ini terjadi pada 15 Oktober lalu, saat dua tersangka, IAW dan RMY, tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami istri menjadi korban peluru nyasar saat melintas di di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023. Peristiwa peluru nyasar ini terjadi pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasus ini berawal saat dua orang anggota Polresta Tangerang mengendarai motor mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyonodi.

Saat polisi berupaya menghentikan, laju kendaraan itu malah tancap gas lalu berusaha menabrak personel yang sedang menjalankan tugas.

"Personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai terduga pelaku kejahatan," ujarnya.

Beberapa saat kemudian, ada pasangan suami istri yang mengendarai motor melintas. Kemudian terkena rekoset atau pantulan proyektil. Suami terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan istri mengalami luka goresan pada bagian lengan sebelah kiri.

Sementara mobil terduga pelaku melarikan diri, personel yang bertugas dibantu personel Polsek Cikupa mengutamakan untuk langsung mengevakuasi atau membantu korban untuk segera dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

"Petugas mengutamakan membantu korban untuk segera mendapatkan penanganan medis. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Sigit.

Kapolresta Tangerang: kami langsung tanggal dan menangani persoalan ini

Polresta Tangerang lantas memeriksa polisi yang terlibat dalam kasus peluru nyasar yang mengenai pasutri tersebut. Saat mengetahui peristiwa ini, Sigit memerintahkan anak buahnya untuk langsung mengecek ke TKP. 

"Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu dua orang korban untuk segera mendapatkan perawatan medis," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Rabu, 5 Juli 2023. 

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyonodi mengatakan anggotanya tersebut tengah diperiksa Propam.    

"Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini," kata Sigit, Senin, 10 Juli 2023 seperti dilansir dari Antara.

Kapolresta perintahkan penarikan senpi anggota

Sigit mengatakan selain pemeriksaan oleh Propam, ia juga telah memerintahkan penarikan senjata api yang digunakan anggotanya tersebut.

Sigit belum bisa menjelaskan lebih jauh tentang sejauh mana proses dan tahapan pemeriksaan oleh Propam atas indikasi pelanggaran dalam kasus peluru nyasar itu. Hanya, ia berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional.

Kapolresta sebut sudah bantu penanganan korban

Dalam kasus peluru nyasar ini, Sigit menyatakan Polresta sudah membantu penanganan terhadap korban, baik itu proses perawatan hingga pemulihan. Dalam peristiwa ini, suami terluka di bagian dada, sementara istri terluka di bagian lengan. 

"Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban," kata Sigit.

Pakar Hukum: ada indikasi pelanggaran

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Ferry Fathurokhman mengungkap adanya indikasi pelanggaran atas kasus peluru nyasar atau tepatnya rekoset tersebut. Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, menurut Ferry, bisa dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," ucap Fery, Kamis. 6 Juli 2023 seperti dilansir dari Antara

Peristiwa peluru nyasar tersebut masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana

Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Dimana ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.

Dalam hukum pidana, kata Ferry, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang atau petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.

"Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," katanya.

Terdapat pelanggaran etika profesi

Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.

Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

"Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur," jelasnya.

Ia menyarankan, pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai pasutri tersebut.

"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," kata dia.

IQBAL MUHTAROM | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus