Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Lembaga investigasi korupsi milik pemerintah Singapura ini sebelumnya sudah menjalin komunikasi dengan Indonesia untuk membantu penangkapan DPO itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan penangkapan tersebut berawal dari terdeteksinya keberadaan Paulus Tannos di Singapura pada akhir tahun lalu. Kemudian Polri mengirim surat permohonan kepada pemerintah Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi e-KTP ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Divisi Hubinter Polri mengirimkan surat ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan yang bersangkutan. Kami dapat info kalau dia ada di sana,” kata Krisna melalui keterangan resminya dikutip Ahad, 26 Januari 2025.
Setelah Paulus Tannos terkonfirmasi sudah ditangkap, Polri mengadakan rapat gabungan lintas kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti proses ekstradisi buron itu. Ini adalah proses hukum internasional untuk menyerahkan tersangka atau terpidana kejahatan dari satu negara ke negara lain.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penahanan sementara Paulus Tannos sesuai dengan perjanjian ekstradisi. Pengajuan ekstradisi Paulus dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi.
Tessa menuturkan KPK mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut, kemudian Divhubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di sana.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura juga sudah memfasilitasi proses penahanan smeentara terhadap Paulus Tannos. Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menyampaikan penahanan ini sebagai langkah awal dalam prose ekstradisi buronan itu.
"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Jumat, 24 Januari 2025.
Suryo menjelaskan tujuan utama ekstradisi adalah untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia. "Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi," katanya.
Proses penahanan sementara Paulus Tannos memberikan waktu bagi pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, diharapkan kerja sama bilateral tersebut dapat memperkuat penegakan hukum di kedua negara.
Mutia Yuantisya, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polda Bali Tangkap Pria Jerman yang Bangun Villa Tanpa Izin di Lahan Pertanian Ubud