Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Polisi Sita Ganja 1 Kg dari Drummer J-Rocks Anton Rudi dan Kawannya

Kepolisian menyita total 1 kilogram ganja kering dari hasil penangkapan drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces dan kawan-kawannya.

22 Agustus 2020 | 14.04 WIB

Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (kiri) saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (kiri) saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian menyita total 1 kilogram ganja kering dari hasil penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces dan kawan-kawannya, yakni Muslihyadi, Dyansiwi Nugroho dan Wijaya. Dalam kasus ini, Anton disebut membeli ganja dari Dyansiwi Nugroho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salah satu personil band J-rocks ini adalah drummer inisial ARK membeli dari DM sebanyak satu paket ganja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Baca juga : Anggota Polres Jakbar Dituduh Polisi Gadungan dan Dipentung Terduga Kasus Ganja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yusri mengatakan, kasus ini bermula saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Muslihyadi di sebuah indekos, Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menemukan satu paket ganja kering di sana.

Setelah melakukan pendalaman, ganja tersebut didapatkan tersangka Muslihyadi dari seseorang berinisial D yang saat ini masih berstatus buron.

"Yang kemudian M menjual ke beberapa orang, salah satunya DN (Dyansiwi Nugroho) ," kata Yusri.

Yusri melanjutkan, tersangka Dyansiwi lantas menjual kembali ganja tersebut kepada Anton Rudi Kelces dan Wijaya. Dari hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja.

Terhadap Muslihyadi dan Dyansiwi, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Anton dan Wijaya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 di undang-undang yang sama.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus