Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Begini kilas balik kasus tersebut.

5 Juli 2024 | 18.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan kasus asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP memecat Hasyim yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota PPLN berinisial CAT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024. Putusan ini menjadi akhir karier Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi Tindakan Asusila Hasyim Asy’ari

Seorang perempuan anggota PPLN melaporkan Hasyim ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa mendekati, merayu, dan berbuat asusila. Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucap Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, pada 18 April 2024 silam.

Aristo menerangkan, perbuatan asusila Hasyim diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. Keduanya bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban berkunjung ke Indonesia. Selain itu, ada upaya aktif Hasyim merayu dan mendekati korban selama mereka tidak bertemu.

Selain itu, Majelis DKPP mengungkapkan, Hasyim "memaksa CAT melakukan hubungan badan" yang membuat korban mengalami gangguan kesehatan secara fisik. Awalnya, korban menolak, tetapi Hasyim memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan sehingga benar terjadi. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. CAT mengaku dihubungi Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya. Lalu, CAT datang menemui Hasyim di kamarnya dan berbincang di ruang tamu kamar hotel sebelum pemaksaan terjadi.

Tak hanya itu, Aristo juga menyatakan, Hasyim menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan diri dengan kekuasaan. Hasyim juga memberikan janji dan memanipulasi informasi untuk merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya. Tindakan Hasyim ini menggunakan relasi kuasa terhadap korban, tetapi tidak mengancam pada hal yang berkaitan dengan pekerjaan. 

Relasi kuasa tersebut dilakukan Hasyim dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Toyota Fortuner Walpri berpelat dinas Polri pada 9 Maret 2024 untuk mendekati CAT ketika di Jakarta. Selain itu, anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan, Hasyim juga memberikan beberapa fasilitas lain kepada CAT dari dana pribadinya, seperti tiket pesawat Jakarta-Singapura Rp8.697.500,00; penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan Rp48.716.900,00; tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali Rp100 juta; dan layar monitor Asus ZenScreen Rp5.419.000,00 pada 28 November 2023. 

Aristo mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya usai menjadi korban pelecehan seksual dan kasus asusila Hasyim Asy'ari. CAT mengalami gangguan kesehatan, termasuk goncangan psikologis, namun dia tidak dapat mengungkap diagnosis medis secara rinci. Bahkan, korban merasa sangat dirugikan sampai akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

RACHEL FARAHDIBA R  | HENDRI AGUNG PRATAMA | YOHANES MAHRSO JOHARSOYO | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus