Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 November 2024, menjelang jadwal pemeriksaan Firli. Ian datang sendirian.
Dari pantauan Tempo, Ian tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.39 WIB. Ia datang didampingi dua anggota timnya. Ian mengatakan, kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik tentang pemeriksaan Firli Bahuri yang diagendakan siang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi sudah menyerahkan surat," ucap Ian saat keluar dari gedung tersebut, Kamis siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ian tidak menjelaskan lebih lanjut surat apa yang dimaksud. Ia hanya meminta awak media menanyakan langsung ke penyidik. Ian juga tidak menjawab dengan jelas apakah Firli akan memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. "Insyaallah," tuturnya sambil berlalu.
Usai dari Polda Metro Jaya, Ian dan tim kuasa hukum Firli akan bertolak ke Bareskrim Polri soal pemanggilan Firli. "Untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan," ucapnya.
Polisi berencana memerika kembali eks Ketua KPK itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini kasus Firli tengah ditangani oleh Tim Penyidik Gabungan dar Subdit Tipikor Bareskrim, Dirkrimsus Polda metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri belum bisa diserahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19," ujarnya.
Ia enggan menyebutkan lebih detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.
Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.
Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.
Pilihan Editor: Polda Jateng Belum Tetapkan Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang sebagai Tersangka