Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Medan, mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terdakwa kurir narkoba 13 kilogram sabu, Suparman, 49 tahun. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Oppon Siregar mengatakan, upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu dinilai belum memberikan efek jera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"JPU mengajukan upaya hukum banding dan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Medan," kata Oppon di Medan, Ahad, 30 Juni 2024, seperti dilansir Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oppon mengatakan, perbuatan Suparman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba di Provinsi Sumatera Utara. "Selain itu, vonis seumur hidup lebih rendah daripada tuntutan JPU Daniel Surya Partogi yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati," ujarnya.
Pada Kamis, 27 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Suparman, kurir narkoba 13 kilogram sabu.
Hakim Ketua Muhammad Kasim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Suparman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Hal meringankan tidak ditemukan," kata hakim.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan Daniel Surya Partogi menuturkan perkara penyelundupan narkoba ini terjadi saat Suparman dikontak seorang pria bermana Rasyid di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023. Pria itu meminta Suparman untuk mengambil 13 kilogram sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia.
Bersama ketiga orang suruhan Rasyid, Suparman berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk menjemput sabu di titik koordinat yang diberikan. Warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan itu menerima sabu dari perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia.
Setelah kembali ke perairan Belawan, Suparman menelepon istrinya untuk menjemput ke Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan. Istri Suparman menjemput suaminya di Belawan, Senin, 18 Desember 2023.
Dalam perjalanan pulang, Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dalam penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu sehingga langsung menahan kurir narkoba itu.
Pilihan Editor: Polda Sumbar Simpulkan Afif Maulana Tewas Karena Lompat dari Jembatan Kuranji