Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

2 Mei 2024 | 21.15 WIB

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali atas nama F imbalan senilai Rp 80 – Rp 100 juta. Polisi kini telah menangkap GR dan empat tersangka lain tempat produksi yang menerima pasokan bahan baku dari Cina itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai kurir doang, Pak. Saya dijanjiin Rp80–100 (juta)," kata GBH saat ditanya oleh Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketika ditanya ihwal pembayaran imbalan itu, GBH mengaku belum sempat menerima dari F. Dia mengatakan baru mendapatkan dana operasional sebesar Rp 5 juta.

Adapun B, yang pertama kali ditangkap, mengaku tak dijanjikan nominal dari F. Sebagai laboratoris yang bertugas meracik ganja sintetis pinaca, B mengatakan hanya mendapatkan imbalan Rp 1 juta. Dia mengaku belum mendapatkan untung dari perbuatannya itu.

Seperti halnya B, S mengaku mendapatkan pekerjaan sebagai laboratoris dari F. Dia menuturkan dipandu oleh seseorang melalui sambungan telepon.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus