Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KY Akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh, Berikut Tugas Komisi Yudisial

KY akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Tipikor minta KPK bebaskan Gazalba Saleh.

29 Mei 2024 | 10.26 WIB

Gazalba Saleh. antaranews.com
Perbesar
Gazalba Saleh. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memerintahkan KPK untuk membebaskan terdakwa korupsi Gazalba Saleh dari tahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh menarik perhatian publik, sehingga KY perlu turun tangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," kata Mukti melalui keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024. 

Mukti menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. KY hanya berwenang untuk menganalisis suatu putusan jika telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, putusan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti. 

KY akan mengirim tim investigasi untuk mengumpulkan informasi dan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus ini. Mukti mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini.

"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk  memastikan mengawal kasus ini," kata Mukti. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK. 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Mei 2024, menyatakan bahwa tim hukum Gazalba berargumen bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sesuai dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung

Majelis Hakim menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan pembebasan Gazalba Saleh dari tahanan segera.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang tersebut diterima melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Tugas dan Fungsi KY

Mari kenali tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam penanganan kasus.

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan

- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung

- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

c. Menetapkan calon hakim agung; dan

d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa: 

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;

d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,

e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim; 

3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

 4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

MICHELLE GABRIELA  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus