JILBAB atau kerudung masih jadi masalah. Kali ini di Surabaya, dan menyebabkan Ida Zuraida, siswa kelas II IPS SMAN VII di kota itu, terpaksa pindah sekolah. Kasus ini menjadi istimewa karena terjadi pada akhir bulan lalu, setelah hampir dua bulan umur Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen P & K. Isi surat edaran tertanggal 10 Desember 1983 ini menegaskan kembali imbauan Menteri P & K, Agustus 1983. Yakni tentang "adanya masa peralihan/transisi penggantian seragam dari yang lama ke yang baru, berlangsung dua tahun." Dan, yang penting, bagi siswa yang menyimpang dari peraturan seragam sekolah, "misalnya berkerudung," selama masih dalam masa peralihan itu, "yang masih berkerudung tidak diberi sanksi apa pun." Pedoman seragam sekolah terbaru diturunkan Maret 1982, berarti masa transisi berlaku hingga saat memasuki tahun ajaran 1984-1985, yaitu sekitar Juli 1984 nanti. Tapi Ida, yang pindah dari Ujungpandang ke SMAN VII Surabaya, di kelas I semester kedua sudah telanjur pindah ke SMA Mujahidin. Dan di sekolahnya yang baru, ketua Pengajian Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Surabaya ini sudah "merasa tenteram." Memang, pihak SMAN VII, sejak Ida berjilbab, yakni 3 Januari lalu, beberapa kali mencoba bermusyawarah dengan Rohidy, orangtua Ida. Tapi mufakat tak juga bisa diputuskan. "Jika Ida berjilbab sesuai dengan Quran, saya sebagai orangtuanya mau biiang apa," kata Rohidy, pengusaha perahu layar motor, kepada Saiff Bakham dari TEMP0. Itulah, setelah sekitar 20 hari Ida berkerudung, kepala SMAN VII meneken surat keputusan, isinya Ida diminta pindah sekolah. Muhadji Reksodidjojo, kepala SMAN VII itu, memang bukan tak semena-mena memindahkan Ida begitu saja. Dalam surat pernyataannya 24 Januari lalu, ia menulis bahwa jika kemudian kerudung, dibolehkan oleh peraturan pemerintah dan bangku sekolah masih memungkinkan, Ida diperkenankan kembali ke SMAN VII. Tapi kepada wartawan, Muhadi yang mengaku tak tahu-menahu surat edaran Ditjen PDM tak bersedia bicara. Ia sudah menyerahkan persoalannya kepada kakanwil P & K Jawa Timur. Drs. Soegijo, kakanwil P & K itu, membenarkan adaaya surat edaran Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. "Tapi saya belum mempelajari detailnya," katanya. Sehingga, kebijaksanaannya meminta Ida pindah sekolah masih didasarkan pada peraturan lama tahun 1980 tentang seragam sekolah. Sebab, ada yang meragukan Soegijo dari surat edaran yang baru itu, yakni tentang masa transisi itu. Bagi Soegijo, istilah itu hanya berlaku bagi siswa yang sebelum ada surat edaran sudah berjilbah. Adapun Dardji Darmodihardjo sendiri, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, menganggap surat edarannya merupakan patokan umum yang hendaknya segera dllaksanakan. "Pakai jilbab itu tidak mengganggu, tapi aneh," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini