Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Bulan Puasa Bukan Untuk Tidur

Surat keputusan bersama, dirjen pendidikan dasar & menengah dep p dan k dan dirjen pembinaan kelembagaan agama islam dep agama, tentang pengaturan sekolah pada bulan puasa. (pdk)

11 Februari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BULAN puasa masih sekitar empat bulan lagi. Tapi Departemen P & K sudah bersiap-siap mengatur rencana hari libur sekolah. Pekan lalu, persisnya 30 Januari, di Departemcn Agama ditandatangani Surat Keputusan Bersama dua dirjen (direktur jenderal) tentang libur puasa. Yakni, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen P & K serta Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Menteri P & K dan Menteri Agama. Ada yang baru? Boleh dikata, hakikat surat keputusan dua dirjen itu agak mirip surat keputusan Menteri P & K (waktu itu Dr. Daoed Joesoef) 1978 tentang pengaturan sekolah pada bulan puasa yang menyatakan bahwa pada hakikatnya "bulan puasa bukan hari libur." Tapi, ketentuan yang sekarang agak lunak. Dijelaskan, kegiatan persekolahan yang tidak diliburkan itu harus "bermuara pada satu tujuan, yakni peningkatan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam arti yang seluas-luasnya." Maka, surat keputusan yang terdiri dari lima bab itu - dari "dasar pertimbangan" sampai "pelaksanaan program" - lengkap memperinci kegiatan apa saja yang disarankan bagi SD, SMTP, dan SMTA dalam lingkungan Departemen P & K. Untuk tingkat SD, misalnya, disarankan ada kegiatan yang sifatnya intrakurikulum, ekstrakurikulum, maupun kegiatan yang sekadar melengkapi kurikulum. Untuk kegiatan ekstra, misalnya, ada 12 contoh. Antara lain, buka puasa bersama, mengadakan tadarusan, mengadakan cerdas-cermat tentang agama. Yang dianggap kegiatan melengkapi kurikulum disebut dengan istilah kokurikulum antara lain memperdalam pengetahuan ibadat salat, mempelajari sejarah Nabi Muhammad s.a.w. Untuk sekolah tingkat SMTP dan SMTA, ternyata tak banyak berbeda dengan acara untuk SD. Bahkan untuk kegiatan intrakurikulum, dari SD sampai SMTA sama persis. Yakni. mengisi bulan puasa dengan "materi pendidikan agama dan bidang studi/bidang pengajaran/mata pclajaran lain yang relevan. diajarkan dengan menggunakan metode dan pendekatan yang sesuai dengan suasana keagamaan bulan Ramadan." Sampai di sini, kegiatae sekolah untuk mengisi bulan puasa tampaknya memang longgar. Bagi sekolah yang memang mengisi dengan pelajaran biasa, silakan. Bagi yang mau mengisi hanya dengan ilmu-ilmu keagamaan, boleh saja. Maka, Agus Nasir, kepala SMA Muhammadiyah di Jalan Garuda, Jakarta, lega. "Isi surat keputusan itu sejalan dengan keinginan Muhammadiyah selama ini," katanya. Memang, tutur Agus Nasir pula, selama ini sekolah Muhammadiyah selalu libur penuh pada bulan puasa. "Ini sudah diatur hingga ketentuan Departemen P & K hari belajar 245 hari setahun tak dilanggar," tutur Pak Kepala. Tapi buru-buru ditambahkannya, "libur penuh hanya untuk pelajaran intrakurikulum." Sudah menjadi kebiasaan sekolah Muhammadiyah, katanya, mengadakan kegiatan esktrakurikulum pada bulan Ramadan, untuk memperdalam pengetahuan keagamaan. Bila tak semua sekolah melaksanakannya, itu karena "biaya terbatas." Toh, kebijaksanaan Muhammadiyah ini, di zaman surat keputusan 1978, mengakibatkan pencabutan subsidi dari Departemen P & K untuk beberapa sekolahnya. Singkat kata, kira-kira sekolah Muhammadiyah pada bulan puasa nanti, meski tak mengadakan kegiatan belajar-mengajar pelajaran biasa, tak bisa disebut menyalahi aturan, seperti dulu lagi. Dalam surat keputusan bersama itu dikatakan, pada bab IV nomor 3 : "Materi program yang dapat dilaksanakan" yaitu kegiatan intrakurikulum, ekstrakurikulum, dan kokurikulum. Tak ada ketentuan untuk melaksanakan keseluruhannya, atau memilih salah satu di antaranya. Menteri P & K Nugroho Notosusanto pun menguatkan tafsiran itu. "Bulan puasa bukan untuk tidur di rumah," kata Menteri tentang kebijaksanaan tidak adanya libur puasa. Tapi dijelaskannya pula, kegiatan lebih disarankan "yang sifatnya menambah ketakwaan kepada Tuhan." Tapi, mengapa sekolah tidak libur? Bila memang siswa diharapkan memperdalam pengetahuan agamanya siswa beragama Islam, tentu - bukankah pesantren kilat banyak diadakan selama puasa? Tapi menurut Darji Darmodiharjo, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, sebetulnya bukan sama sekali tak ada libur pada bulan puasa. Telah ditetapkan, katanya, bahwa lima hari awal dan sepuluh hari akhir puasa sekolah libur resmi. Ini, dibanding dengan surat keputusan Menteri P & K 1978, lebih "maju". Waktu itu, sekolah hanya diliburkan resmi tiga hari pada awal puasa dan tujuh hari pada sekitar Hari Idul Fitri. Masih jadi teka-teki apakah kebijaksanaan di tingkat dirjen ini nanti akan mendapat reaksi keras atau tidak. Sebab, Kakanwil Departcmen P & K setempat bersama kepala sekolah yang nanti akan melaksanakan kebijaksanaan itu bisa berbeda-beda tafsiran. Misalnya, kakanwil DKI Jakarta, Elisabeth Coldenhoff, sudah siap-siap bahwa tahun ini sekolah di wilayahnya "kemungkinan akan libur panjang" pada bulan puasa nanti. Lho? Jangan lupa, puasa tahun ini kebetulan jatuh sepenuhnya di bulan Juni. Ini berarti, sekitar tiga minggu puasa akan berjalan pada hari libur panjang akhir tahun ajaran - yang biasaya beerlangsung dari awal minggu kedua Juni hingga akhir minggu ketiga Juli. Maka tampaknya aturan baru ini tak akan mengundang keresahan. Surat keputusan bersama itu baru teruji, nanti, bila puasa benar-benar jatuh bukan di hari libur. Atau. justru kebijaksanaan ini merupakan uji coba sendiri?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus