"KALAU saya kirim surat kepada Pak Sumarlin, memberi informasi
tentang tindak-tanduk seorang kepala instansi di daerah ini,
apakah saya akan ditindak iuga?" Begitu kilah tertuduh Handreas
atas tuduhan jaksa: memfitnan, setidaknya mencemarkan nama baik
saksi C.W. Lavinder. Tapi Handreas tidak melaporkan
tindak-tanduk Lavinder, direktur pelaksana PT Uni Royal Sumatera
Plantation Kisaran, kepada Menpan Sumarliul. la membuat
pengaduan langsung ke atasan Lavinder: PT Uni Royal dan pimpinan
regional Asia, yang keduanya berkantor di Connecticut (New
York). Dan itulah tuduhan jaksa yang kemudian disidangkan di
Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Yang jadi menarik: ketika tertuduh Anndreas (30), harus
membuktikan laporannya ke induk PT Uni Royal - agar tak dianggap
memfitnah dan mencemarkan nama baik Lavinder terbongkar pula
permainan lama perusahaan perkebunan karet milik modal asing
yang merugikan negara. Pembela Kamaludin Lubis SH sangat gigih
membela kliennya. Caranya, dengan membuktikan kebenaran laporan
tertuduh dan sekaligus membongkar permainan 500 ton pupuk urea
oleh PT Uni Royal dengan leveransirnya. CV Mona di Medan.
Cerita menarik juga.
Lavinder tahu tingkah-lakunya telah diadukan Handreas kepada
atasanya di New York. Itu diketahui dalam surat pengaduan
Handreas sendiri yang dikirim balik ke Kisaran dari atasannya di
AS. "Surat itu telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya,"
ujar Lavinder kepada hakim. Dan surat itu pulalah yang
menjadi barang bukti perkara ini.
Bahan Opstib
Handreas dengan dua surat pengaduannya, memang membeberkan
kebijaksanaan Lavinder yang dianggapnya tidak baik. Pertama,
soal pemecatan karyawan staf secara semena-mena. Soal ini
diharapkan akan diselesaikan di Kantor Resort Tenaga Kerja
Asahan. Kedua, menyangkut soal kehidupan pribadi Lavinder.
Menurut Handreas pimpinan PT Perkebunan karet ini telah memupuk
harta kekayaan pribadi atasnama isterinya di Kuala Lumpur
(Malaysia). Lalu soal manipulasi 500 ton pupuk urea yang terjadi
tahun 1972. "Kami punya fakta dan data," Kata Kamaludin kepada
majelis hakim yang dipimpin Tambunan SH. "Juga, disamping ada
hubungannya dengan pokok perkara, juda bisa menjadi bahan opstib
yang sekarang sedang gencar dilaksanakan.
"Apa maksudnya?" tanya Tambunan. Pembela menjawab: "Soal
manipulasi pupuk bimas. "Ini dihubungkan dengan tuduhan jaksa,
yang menganggap fitnah terhadap tuduhan Handreas, yang kurang
lebih berbunyi: ada permainan yang merugikan negara antara
Lavinder dengan leveransir CV Mona di Medan.
Mau bukti? Inilah kesaksian Tanureja bekas pegawai staf Uni
Royal yang dipecat Lavender. Ia waktu itu menjabat Menejer
Operasi Kebun, menerima pupuk jenis urea eks Pusri Palembang
dari CV Mona. Ia heran mengapa pupuk urea yang tak boleh
diperjual belikan dan hanya beredar khusus untuk keperluan bimas
waktu itu, bisa nyasar ke kebun karet milik modal asing tempat
ia bekerja. Ia, kemudian ada ketidak beresan di perusahaannya
setelah mendengar kabar: gudang pupuk Uni Royal di lampung Bunut
disegel oleh jaksa. Ini lebih jelas diketahuinya, setelah
beberapa hari kemudian ia didatangi oleh dua orang yang mengaku
dari CV Mona. Dua orang ini, katanya, juga telah mendapat restu
Lavinder untuk menyatakan: harap pupuk urea yang dibeli dari CV
Mona dibukukan saja sebagai pupuk amophos (sejenis pupuk yang
bisa diperoleh di pasar bebas).
Dipensiun
Kesaksian Tanureja diperkuat oleh Silaban. Sebagai Asisten
Kepala Kebun di Kwala Piassa, ia pernah menerima pupuk urea dari
gudang PT Uni Royal. Dari mana datangnya itu urea, Silaban tidak
peduli. Hanya uniknya: ia diperintahkan untuk mengumpulkan
karung bekas pupuk. Ini tak biasanya - jika karung itu tak jelas
bekas pupuk urea.
Kedua saksi ini yang banyak tahu soal perusahaan, ternyata harus
menelan pil pahit. Tanureja, yang mestinya masih punya masa
kerja 10 tahun lagi, ternyata dipensiunkan. Sedang Silaban
mendadak dinon-aktipkan.
Advokat Kamalludin berharap dengan terbongkarnya kasus 500
ton pupuk urea permainan Uni Royal dengan Mona akan
membuktikan bahwa laporan Handreas ke induk perusahaan di AS
bukan fitnahan belaka. "Malah ada untungnya, perkara pupuk bimas
jadi turut terungkap jelas."
Bagaimana putusan hakim atas perkara Handreas belum lagi pasti.
Tapi soal pupuk bimas yang terlanjur terbongkar. Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara telah menjanjikan penyelesaian yang baik.
Dt Saoelan Emil SH, dari Kejati, menyatakan: "Masih ada sedikit
pemeriksaan yang diperlukan dan akan dibawa ke pengadilan. "Yang
pasti tambahnya, "perkara tidak akan dipeti eskan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini