Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lalu Muncul Soal Pupuk

Handreas diadili, dituduh memfitnah dan mencemarkan nama baik g.w. lavinder. dalam kesaksian terungkap permainan 500 ton pupuk oleh pt uni royal dengan leveransirnya c.v. mona di medan.

8 Oktober 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KALAU saya kirim surat kepada Pak Sumarlin, memberi informasi tentang tindak-tanduk seorang kepala instansi di daerah ini, apakah saya akan ditindak iuga?" Begitu kilah tertuduh Handreas atas tuduhan jaksa: memfitnan, setidaknya mencemarkan nama baik saksi C.W. Lavinder. Tapi Handreas tidak melaporkan tindak-tanduk Lavinder, direktur pelaksana PT Uni Royal Sumatera Plantation Kisaran, kepada Menpan Sumarliul. la membuat pengaduan langsung ke atasan Lavinder: PT Uni Royal dan pimpinan regional Asia, yang keduanya berkantor di Connecticut (New York). Dan itulah tuduhan jaksa yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Yang jadi menarik: ketika tertuduh Anndreas (30), harus membuktikan laporannya ke induk PT Uni Royal - agar tak dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Lavinder terbongkar pula permainan lama perusahaan perkebunan karet milik modal asing yang merugikan negara. Pembela Kamaludin Lubis SH sangat gigih membela kliennya. Caranya, dengan membuktikan kebenaran laporan tertuduh dan sekaligus membongkar permainan 500 ton pupuk urea oleh PT Uni Royal dengan leveransirnya. CV Mona di Medan. Cerita menarik juga. Lavinder tahu tingkah-lakunya telah diadukan Handreas kepada atasanya di New York. Itu diketahui dalam surat pengaduan Handreas sendiri yang dikirim balik ke Kisaran dari atasannya di AS. "Surat itu telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya," ujar Lavinder kepada hakim. Dan surat itu pulalah yang menjadi barang bukti perkara ini. Bahan Opstib Handreas dengan dua surat pengaduannya, memang membeberkan kebijaksanaan Lavinder yang dianggapnya tidak baik. Pertama, soal pemecatan karyawan staf secara semena-mena. Soal ini diharapkan akan diselesaikan di Kantor Resort Tenaga Kerja Asahan. Kedua, menyangkut soal kehidupan pribadi Lavinder. Menurut Handreas pimpinan PT Perkebunan karet ini telah memupuk harta kekayaan pribadi atasnama isterinya di Kuala Lumpur (Malaysia). Lalu soal manipulasi 500 ton pupuk urea yang terjadi tahun 1972. "Kami punya fakta dan data," Kata Kamaludin kepada majelis hakim yang dipimpin Tambunan SH. "Juga, disamping ada hubungannya dengan pokok perkara, juda bisa menjadi bahan opstib yang sekarang sedang gencar dilaksanakan. "Apa maksudnya?" tanya Tambunan. Pembela menjawab: "Soal manipulasi pupuk bimas. "Ini dihubungkan dengan tuduhan jaksa, yang menganggap fitnah terhadap tuduhan Handreas, yang kurang lebih berbunyi: ada permainan yang merugikan negara antara Lavinder dengan leveransir CV Mona di Medan. Mau bukti? Inilah kesaksian Tanureja bekas pegawai staf Uni Royal yang dipecat Lavender. Ia waktu itu menjabat Menejer Operasi Kebun, menerima pupuk jenis urea eks Pusri Palembang dari CV Mona. Ia heran mengapa pupuk urea yang tak boleh diperjual belikan dan hanya beredar khusus untuk keperluan bimas waktu itu, bisa nyasar ke kebun karet milik modal asing tempat ia bekerja. Ia, kemudian ada ketidak beresan di perusahaannya setelah mendengar kabar: gudang pupuk Uni Royal di lampung Bunut disegel oleh jaksa. Ini lebih jelas diketahuinya, setelah beberapa hari kemudian ia didatangi oleh dua orang yang mengaku dari CV Mona. Dua orang ini, katanya, juga telah mendapat restu Lavinder untuk menyatakan: harap pupuk urea yang dibeli dari CV Mona dibukukan saja sebagai pupuk amophos (sejenis pupuk yang bisa diperoleh di pasar bebas). Dipensiun Kesaksian Tanureja diperkuat oleh Silaban. Sebagai Asisten Kepala Kebun di Kwala Piassa, ia pernah menerima pupuk urea dari gudang PT Uni Royal. Dari mana datangnya itu urea, Silaban tidak peduli. Hanya uniknya: ia diperintahkan untuk mengumpulkan karung bekas pupuk. Ini tak biasanya - jika karung itu tak jelas bekas pupuk urea. Kedua saksi ini yang banyak tahu soal perusahaan, ternyata harus menelan pil pahit. Tanureja, yang mestinya masih punya masa kerja 10 tahun lagi, ternyata dipensiunkan. Sedang Silaban mendadak dinon-aktipkan. Advokat Kamalludin berharap dengan terbongkarnya kasus 500 ton pupuk urea permainan Uni Royal dengan Mona akan membuktikan bahwa laporan Handreas ke induk perusahaan di AS bukan fitnahan belaka. "Malah ada untungnya, perkara pupuk bimas jadi turut terungkap jelas." Bagaimana putusan hakim atas perkara Handreas belum lagi pasti. Tapi soal pupuk bimas yang terlanjur terbongkar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menjanjikan penyelesaian yang baik. Dt Saoelan Emil SH, dari Kejati, menyatakan: "Masih ada sedikit pemeriksaan yang diperlukan dan akan dibawa ke pengadilan. "Yang pasti tambahnya, "perkara tidak akan dipeti eskan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus