Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Kelompok Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) terhadap Connie Rahakundini Bakrie ihwal dugaan fitnah kepada mantan Presiden Joko Widodo ditolak oleh Bareskrim Polri. Sekretaris Jenderal Bara JP Relly Reagen, menyebut, laporan tersebut ditolak karena alasan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"LP ditolak, yang minggu kemaren itu. Mau dimajukan di cyber nolak," ujar Relly saat dihubungi pada Senin, 13 Januari 2025. “Alasannya katanya Undang-undangnya sudah dicabut sama MK.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Bareskrim, lanjut Relly, beralasan bahwa pernyataan Connie Bakrie dalam podcast bersama Abraham Samad belum terbukti menimbulkan dampak nyata di masyarakat, seperti kerusuhan atau korban.
Laporan Bara JP didasarkan pada pernyataan Connie dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang berdurasi 48 menit. Dalam siniar tersebut, Connie mengaku memiliki video dan rekaman mengenai dugaan pelanggaran oleh Jokowi. Bukti-bukti tersebut, kata Connie, dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi tersangka KPK.
Bara JP menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan opini negatif di masyarakat. “Yang kita maksud, kalau Connie ada bukti, sampaikan saja. Jangan koar-koar, ngomong di mana-mana. Itu kan buat keresahan di masyarakat,” tutur Relly.
Bara JP menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk membungkam kritik, “Kritik kan sah-sah saja. Maksud kita, kalau memang betul ada persoalan, sampaikan ke penegak hukum. Jangan buat berita bohong."
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ahmad Handoko, menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap konsultasi. “Sifatnya baru konsultasi, karena sebelum buat laporan harus firm,” kata Ahmad saat dihubungi terpisah sebelumnya pada Jumat, 10 Januari 2025. Ahmad juga menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti, termasuk transkrip dan dokumen lain untuk memperkuat laporan.
Menurut Ahmad, pernyataan Connie sangat tendensius dan menjurus pada fitnah. “Itu sangat menyerang pribadi dan kehormatan Pak Jokowi, juga membuat masyarakat menjadi gaduh,” ujarnya. Namun, ia mengakui bahwa pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan, sementara ujaran kebencian memerlukan bukti dampak nyata.
Bara JP menyerukan agar persoalan yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. “Kalau merasa keberatan, sampaikan ke penegak hukum. Kita ini era demokrasi, tapi jangan membuat kegaduhan dengan berita bohong,” ucap Relly.
Meski laporan awal ditolak, Bara JP mengaku akan terus mengupayakan langkah hukum. “Kita tunggu saja langkah selanjutnya. Intinya, kalau ada bukti, bawa ke penegak hukum, bukan di media sosial atau luar negeri,” tutur Sekjen Bara JP itu.