Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melapor ke Polda Sumatera Utara mengenai dugaan penyiksaan yang dialami AP, 16 tahun, oleh anggota Polres Pelabuhan Belawan. Peristiwa itu terjadi saat AP ditangkap atas tuduhan terlibat tawuran pada 31 Oktober yang mengakibatkan seseorang terluka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya dan tim Ke Polda Sumatera Utara membuat laporan pengaduan dan mungkin akan segera dilakukan pengaduan ke Propam juga,” kata kuasa hukum AP dari LBH Medan, Annisa Pertiwi, saat dhubungi pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Annisa menuturkan AP bercerita kepada ibunya jika dia dipukul oleh salah satu petugas saat dimintai keterangan. AP menceritakan hal itu saat ibunya datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Jumat kemarin. “Kebetulan polisi yang mukul dia lewat di depan sana. Terus dia tunjuk itu polisinya yang berinisial T," katanya.
Selain itu, ketika sampai di Polres, LBH Medan menjumpai AP yang ditahan satu sel bersama orang dewasa. Hal itu bertentangan dengan Pasal 3 huruf b Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum harus dipisahkan dari orang dewasa. Seharusnya, AP ditempatkan dalam tahanan khusus anak.
AP ditahan Polres Pelabuhan Belawan sejak 1 Desember 2024. Orang tua AP, kata Annisa, tidak menerima surat penangkapan, penahanan, bahkan pemberitahuan mengenai status anaknya. Harusnya polisi memberitahu orang tua, lurah atau kepala lingkungan begitu menangkap AP karena kliennya masih anak-anak.
Ibunda AP, DS, mengatakan dia baru mendapat kabar AP ditahan di dalam sel sehari setelah penangkapannya. Ia lalu mendatangi kantor polisi ingin melihat keadaan anaknya, tapi tak diizinkan bertemu.
Menurut seorang polisi, kata DS, masa penangkapan belum 1x24 jam. Dia disuruh datang kembali pada 3 Desember pukul 10.00 WIB. Besoknya, saat bertemu AP, dia melihat ada luka lebam, kebanyakan di wajah.
"Katanya, dia dipukuli dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Sakitnya membuat dia terpaksa mengaku," kata Dewi menangis, Kamis, 5 Desember 2024.
Tetap Ditahan Meski Laporan Dicabut
Annisa menuturkan polisi menghubungi DS dan mengabarkan jika pelapor telah mencabut laporan atas anaknya. Kembali, istri nelayan tradisional ini mendatangi kantor polisi, memastikan kebenarannya.
Penyidik Polres Pelabuhan Belawan bernama Azmi membenarkan kabar tersebut, tetapi AP tetap ditahan. Alasannya, polisi mendapati foto dan video AP sedang memegang senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Janton Silaban membenarkan pihaknya masih menahan AP meski korban sudah mencabut laporannya. Alasannya, dia terlibat perkara lain di 2023.
Disinggung tudingan keluarga Andika dan LBH Medan soal penyiksaan yang dilakukan penyidik, dia membantah. "Nggak ada itu..." jawabnya singkat.
Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.