Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Lima Pemuda di Bekasi Merampok dan Membunuh Nenek 71 Tahun yang Seorang Diri Berjualan di Rumah

Lima pemuda Bekasi itu berkomplot dan merancang perampokan di rumah seorang nenek yang sendirian membuka warung di rumahnya.

18 Februari 2025 | 07.41 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan serta pembunuhan terhadap nenek B (71) di Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola
Perbesar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan serta pembunuhan terhadap nenek B (71) di Cabangbungin, Bekasi, Jawa Barat, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Tempo/Annisa Febiola

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap kasus perampokan beserta pembunuhan terhadap B pada Senin, 10 Februari 2025 di rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lima tersangka dalam kasus ini adalah DA (27), AG (30), MR (25), N (31), dan R (20).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wira mengatakan, kelima tersangka berbagi peran ketika melakukan kejahatannya yang menewaskan nenek berusia 71 tahun itu. B tinggal sendiri di rumah sekaligus membuka warung di lantai dasar rumahnya yang terdiri dari dua lantai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka DA lah yang punya ide untuk merampok korban, mengingat kondisi penglihatan dan pendengarannya yang sudah mulai berkurang. "Korban tinggal di warung ataupun rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah berusia lanjut, dengan kondisi pendengaran dan penglihatan yang sudah banyak berkurang," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 205. 

Pada Ahad, 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, DA memeintahkan R untuk mengantar AG ke rumah korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka R berpura-pura belanja di warung korban untuk mengalihkan perhatiannya.

Kemudian, AG masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi. Dia bermaksud untuk melaksanakan kejahatannya pada malam hari. "Selanjutnya, tersangka N mengantar tersangka MR ke rumah korban dengan membonceng sampai ke rumah korban dan MR langsung masuk menuju ke lantai 2," ujar Wira.

Hari berganti, sekitar pukul 00.30 WIB, hari Senin, 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari lantai dua langsung ke kamar belakang. MR ikut turun untuk mematikan CCTV, namun dia tersetrum. 

Lantas, korban terbangun dari tidurnya. Melihat itu, tersangka AG dan MR langsung membekap mulut korban dan mengikat kaki serta tangannya. 

"Selanjutnya AG mencekik leher korban. Setelah memastikan korban lemas, MR mengambil uang dari laci kasir dan handphone milik korban," tutur Wira.

Begitu uang di laci didapatkan, MR menghubungi DA untuk minta dijenjemput. Kemudian, DA memerintahkan R dan M untuk menjemput AG dan MR dari rumah korban.

Ketika pembagian hasil perampokan, DA mendapatkan jatah Rp 1 juta dari total Rp 11,7 juta yang mereka rampok. Sementara, tersangka MR dan AG yang menjadi eksekutor dari perampokan beserta pembunuhan itu mendapatkan bagian Rp 4,5 juta. 

Kemudian, tersangka M yang berperan mengantar dan menjemput tersangka MR. Dia mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu. 

Begitu pula dengan tersangka R yang punya peran sama dengan M. Dia juga mendapatkan jatah sebesar Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. "Selanjutnya terhadap para pelaku, kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun," tutur Wira.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus