Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

satu korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK

25 Februari 2024 | 22.43 WIB

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Perbesar
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Maneger Nasution mengatakan akan menelaah permohonan perlindungan korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia mengatakan LPSK telah menerima permohonan dari korban berinisial RZ. "Hari ini ada permohonan perlindungan ke LPSK oleh Kuasa Hukum dari seseorang yang diduga korban kekerasan seksual dari yang diduga oknum Rektor salah satu perguruan tinggi di Jakarta," kata Manager Nasution melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 25 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, penelaahan perlu dilakukan untuk memeriksa keterpenuhan syarat dan menilai kebutuhan korban sesuai ketentuan yang berlaku. "Pada saatnya akan diputuskan oleh pimpinan LPSK diterima atau tidaknya permohonan," ujarnya.

Merespons maraknya tindak pelecehan di lingkungan kampus belakangan ini,  Maneger menilai ada banyak faktor, di antarannya adalah relasi kuasa, serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan.

Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh dua korban ETH, yakni RZ dan D. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum kedua korban, Amanda Manthovani.

"Korban atau pelapor itu sebenarnya ada dua, dengan terlapor yang sama," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Amanda menyebutkan kedua pelapor sekaligus korban sempat bekerja untuk Universitas Pancasila. "D itu karyawan honorer, RZ dulunya di bagian Humas Universitas Pancasila," ucapnya.

Menurut dia, ETH diduga melakukan kekerasan seksual kepada kedua korban di waktu yang berbeda. Berdasarkan keterangan kedua korban, kata Amanda, kekerasan seksual terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap korban D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus