Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional atau Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mendorong pihak kepolisian patuh terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS ketika menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam UU TPKS Pasal 69 disebutkan bahwa korban kekerasan seksual mesti mendapat jaminan atas perlindungan fisik dan psikis, jaminan atas perlakuan yang merendahkan korban dan jaminan atas pendidikan, pekerjaan serta akses politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"UU TPKS pasal 69 telah mengatur bahwa hak korban atas pelindungan juga meliputi bebas dari ancaman pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang dilaporkan. Oleh karena itu kepolisian sebaiknya mematuhi pasal 69 ini dan fokus pada proses sidik lidik yang saat ini sedang berjalan,” kata kata Theresia saat dihubungi pada Ahad, 3 Maret 2024.
Theresia juga mendorong agar semua pihak memberikan ruang bagi kepolisian untuk bekerja dengan baik dalam perkara ini. Selain itu, dia juga menginginkan adanya upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Ancaman kriminalisasi korban justru akan memperkeruh situasi menjadi tidak kondusif,” ujarnya.
Tak hanya itu, Theresia juga menyayangkan langkah kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, yang akan melaporkan balik dua karyawannya yang menuding dirinya telah melakukan kekerasan seksual.
“Pada posisi pemeriksaan kasus sedang berjalan maka dibutuhkan sikap menahan diri dari rektor UP nonaktif agar posisi kasus menjadi terang benderang,” kata Theresia.
Sebelumnya, Amanda Manthovani, pengacara dua korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno heran terlapor mau membuat laporan balik.
"Proses hukum masih berjalan bagaimana laporan balik," kata Amanda saat dikonfirmasi Jumat, 1 Maret 2024.
Kamis lalu, kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Faisal Hafied, mengatakan bakal membuat laporan balik setelah kliennya dilaporkan dua karyawannya lantaran dugaan pelecehan seksual.
"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum lain untuk membela klien kami. Bisa ditunggu beberapa hari ke depan," kata Faisal pada Kamis, 29 Februari lalu.
Soal dugaan ada upaya meredam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pegawai Universitas Pancasila melalui kerabatnya, Amanda mengaku tidak tahu menahu. Dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta, Edie menyinggung jasanya menjadikan kerabat Amanda Manthovani sebagai guru besar
“Wah saya tidak paham, sampai hari ini kami tetap proses hukum," kata Amanda.
Amanda pun mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RZ dan DF, dua korban dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila, di RS Polri Kramat Jati sudah keluar. Namun dia tidak bisa menjelaskan hasilnya. "Hasilnya langsung diserahkan ke Polda," ujarnya.
RICKY JULIANSYAH