Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengirim tim ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka IWAS alias Agus. Langkah ini dilakukan setelah jumlah korban yang melapor terus bertambah hingga mencapai 17 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Teman-teman LPSK akan ke NTB minggu depan untuk menjangkau semua korbannya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 14 Desember 2024. Kemungkinan, lanjut dia, LPSK akan turun ke lokasi pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susilaningtias menjelaskan, para korban yang telah mengajukan permohonan ke LPSK saat ini baru meminta bantuan pemulihan psikologis. Namun, tim LPSK akan melakukan asesmen lebih mendalam terkait kebutuhan para korban. “Nanti minggu depan kami akan temui para pemohon dan korban untuk telaah lebih lanjut kebutuhan para korban selain pemulihan psikologis,” ujarnya.
Sebelumnya, LPSK telah menerima 4 laporan permohonan perlindungan. Teranyar, Susi menyebut bahwa ada tambahan permohonan baru dari satu saksi dan satu korban lagi dalam kasus ini. Jadi total ada 6 ya," katanya.
Salah satu korban, berinisial MA, sebelumnya telah melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus ke Polda NTB. Selain itu, MA juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Susilaningtias memastikan bahwa asesmen terhadap permohonan MA akan dilakukan bersamaan dengan kunjungan tim LPSK ke NTB. “Termasuk juga untuk asesmen psikologisnya,” ujar dia.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang melapor bertambah dua orang pada Jumat, 13 Desember 2024. “Bertambah dua korban, jadi 17 per kemarin,” kata Joko. Kedua korban baru tersebut masing-masing berusia 28 dan 22 tahun.
Joko juga memaparkan bahwa modus pelaku serupa dengan korban-korban sebelumnya, hanya lokasi pelecehan yang berbeda. Dari 17 korban yang melapor, tiga di antaranya masih di bawah umur. Salah satu korban bahkan mengalami kekerasan seksual yang berujung pada tindakan persetubuhan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda NTB.
Polda NTB telah menetapkan Agus, seorang pria difabel, sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, mayoritas korban selain MA belum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian maupun mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Joko menyebut pihaknya masih memantau apakah korban-korban tersebut akan membuat laporan baru atau cukup menginduk pada laporan MA.
Pilihan Editor: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Agus Bertambah Menjadi 17 Orang