Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 15 permohonan perlindungn dalam kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penyiksaan oleh polisi di Padang. Para pemohon yang diberikan status terlindung terdiri dari 13 pemuda yang merupakan saksi dan 2 orang keluarga korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa pekan lalu memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis. PHP yang diberikan ke 13 orang merupakan bentuk pendampingan terhadap para saksi dan korban untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan di setiap proses hukum peradilan pidana. Baik sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Posisi mereka (13 saksi) masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 30 Juli 2024.
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Afif Maulana. Status terlindung itu diputuskan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Rabu, 17 Juli 2024.
Rangkaian tindakan penelaahan dan investigasi LPSK berlangsung sejak 3 sampai 15 Juli 2024. Upaya tersebut meliputi wawancara dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum para pemohon dan wawancara dengan para pemohon.
Selain itu, LPSK juga melakukan penelaahan dan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. "Pertemuan dengan Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, pertemuan dengan Wakapolresta Padang beserta jajaran, pertemuan dengan penyidik Unit 1 (Pidum) dan 5 (Jatanras) Polresta Padang, dan pertemuan dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat," tulis Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Dari hasil tersebut, LPSK mengakui adanya tindakan penyiksaan oleh personel Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kepada belasan korban di Polsek Kuranji. Mereka menemukan tiga Laporan Polisi (LP) yang saling terkait, yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Investigasi LPSK menyatakan, ada beberapa saksi dan korban yang dibawa ke Polsek Kuranji karena diduga terlibat geng tawuran. Terdapat 12 saksi dan korban yang masih anak di bawah umur, siswa SMP, SMA/SMK.
"Menurut keterangan para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan, antara lain disetrum, disundut rokok, ditendang, diinjak, dipukul dan lain-lain."
Ada pula beberapa saksi dan korban yang hanya kebetulan lewat atau menepi di sepanjang Jalan Raya Kuranji, namun turut dibawa ke Polsek Kuranji. Sebagian saksi dan korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir menceritakan peristiwa tersebut karena merupakan pengalaman yang menyakitkan.
Temuan LPSK juga sejalan dengan LBH Padang. Beberapa saksi dan korban telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh kuasa hukum.