Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengklaim saat ini pihaknya masih melakukan asesmen psikologis terhadap 18 saksi korban kekerasan polisi dalam kasus Afif Maulana. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari psikolog. “Dan kemudian kami putuskan,” kata dia ketika dihubungi pada Rabu, 17 Juli 2024. Kendati demikian, Susi mengatakan LPSK bisa memberikan perlindungan secara darurat, apabila ada kebutuhan perlindungan dan pendampingan segera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia belum dapat memastikan kapan proses itu selesai karena tergantung asesmen yang dilakukan oleh psikolog dan kondisi anak korban. Masing-masing anak bisa memerlukan waktu berbeda sehingga LPSK tidak bisa menargetkan kapan asesmen ini rampung. "Semua tergantung proses asesmen antara psikolog dengan anak korbannya," ucap Susi.
Sementara keluarga Afif Maulana sudah dilakukan asesmen psikologis terhadap permohonan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga korban. Saat ini, LPSK sedang berdiskusi untuk memutuskan apakah akan memberi perlindungan atau tidak.
“Kalo keluarga, kami sedang diskusikan untuk diputuskan permohonan perlindungannya,” kata dia. Susi menyebut, LPSK nanti akan mengeluarkan rilis resmi terkait keputusan pemberian perlindungan kepada keluarga Afif Maulana.
Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.
Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Pasalnya, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif Maulana.
LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, berkeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur.
INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Profil 4 Jenderal Polri yang Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK