Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lucinta Luna dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Kabupaten Bogor, Rabu 12 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lucinta bakal diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam penggunaan narkotika dan obat terlarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Unit II Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Maulana Mulkarom, mengatakan Lucinta Luna bersama Diah Ayu Ashari (DAA) alias Abash dan dua rekan lainnya akan dicek rambutnya untuk memperjelas penggunaan narkoba oleh mereka di Laboratorium BNN Lido. "Kami cek lebih jauh lagi kandungan narkobanya jenis apa, melalui rambut," kata Maulana di gedung Balai Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, hari ini.
Maulana mengatakan pengecekan hanya melalui rambut, artinya tanpa pengecekan darah dan urine. Alan menyebut pengecekan melalui rambut sudah bisa mewakili sebagai tes keterlibatan Lucinta Luna dalam penggunaan narkoba. Alan mengatakan hasil pengecekan yang dilakukan oleh para dokter laboratorium BNN, bisa diketahui 3-4 hari ke depan. "Keterangan dari dokter laboratorium hasil pengecekan melalui rambut bisa dikeluarkan lebih cepat," katanya. Dia menjelaskan pengecekan melalui rambut, bisa lebih menerangkan kandungan narkoba sejak Lucinta ditangkap ketimbang pengecekan melalui urine.
Lucinta Luna sebelumnya ditangkap di apartemennya, Selasa 11 Februari 2020. Polisi kemudian melakukan tes urine yang hasilnya Lucinta Luna terbukti menggunakan psikotropika. Lucinta kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.