Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo telah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Amar putusan yang diumumkan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024, menegaskan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa.
Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengejar pidana penjara selama 12 tahun untuk Mario Dandy Satriyo, sambil diwajibkan membayar restitusi sejumlah Rp 120.388.911.030. Keputusan ini diberlakukan oleh JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Pengertian Restitusi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Restitusi atau pembayaran ganti rugi merujuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai akibat dari kerugian ekonomi yang dialami oleh orang lain. Pemberian restitusi dilakukan oleh pelaku atau pihak ketiga berdasarkan perintah yang terdapat dalam putusan Pengadilan HAM. Restitusi dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti rugi atas kerugian atau penderitaan, termasuk penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban, permohonan restitusi dapat diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan restitusi beserta keputusan pertimbangannya kepada penuntut umum.
Proses penentuan hasil dari permohonan restitusi dilakukan melalui keputusan LPSK, yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi untuk menerima atau menolak permohonan restitusi, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.
Kemudian, penuntut umum akan memberikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK dalam waktu tujuh hari sejak salinan putusan tersebut diterima. LPSK juga wajib memberitahu korban dan pelaku tindak pidana atau pihak ketiga tentang putusan pengadilan dalam waktu tujuh hari sejak menerima salinan putusan tersebut.
Pasal 5 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa jika korban adalah seorang anak, maka orang tua, keluarga, wali, ahli waris, atau kuasanya yang dapat mengajukan restitusi. Sementara itu, permohonan kompensasi, menurut Pasal 18 huruf c Perma No. 1 Tahun 2022, wajib diajukan melalui LPSK.
Dalam konteks pelaksanaannya, restitusi dapat dimulai sejak korban melaporkan kasusnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dan ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Selanjutnya, penuntut umum akan memberitahu korban mengenai haknya dan jumlah kerugian yang dialami akibat tindak pidana.
Peraturan restitusi tertulis dalam berbagai undang-undang seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Regulasi restitusi dalam Peraturan Pemerintah No. 3/2002 tentang Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Pelanggaran HAM, serta Peraturan Pemerintah No. 44/2008 dan PP No. 7/2018 sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM memberikan kemungkinan pemberian restitusi kepada korban pelanggaran HAM berat melalui surat tuntutan JPU dalam Pengadilan HAM. UU No. 31/2014 mengatur bahwa restitusi dapat diajukan melalui LPSK dengan koordinasi JPU untuk dimasukkan dalam tuntutan.
Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, aturan Pasal 50 ayat 4 Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menetapkan hukuman kurungan pengganti maksimal satu tahun. Hal ini diambil dari jurnal "Pengaturan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo) (Studi Putusan Nomor 50/Pid.B/2018/Pn.Bit Dan Putusan Nomor 1507 K/Pid/Sus/2016)".
ANANDA BINTANG I KHUMAR MAHENDRA