Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA: Zarof Ricar Bicarakan Kasasi Ronald ke Hakim Agung Soesilo tapi tidak Ditanggapi

Mahkamah Agung mengungkapkan Zarof Ricar pernah menemui Hakim Agung Soesilo untuk membahas perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur

18 November 2024 | 14.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengungkapkan Zarof Ricar pernah menemui Hakim Agung Soesilo untuk membahas perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Soesilo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"S (Soesilo) pernah bertemu dengan ZR (Zarof Ricar), ZR sempat menyinggung soal masalah kasus Ronald Tannur, tapi tidak ditanggapi," ujar Juru Bicara  MA, Yanto, Senin, 18 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa Mahkamah Agung pertemuan itu terjadi satu kali secara tidak sengaja  dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 November 2024. Keduanya hadir sebagai undangan. "Tidak ada fakta pertemuan lain," katanya.

Sementara dua hakim lain yang menangani kasus kasasi Ronald, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah ada pertemuan. 

Dari fakta temuan tersebut, maka tim pemeriksa menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis hakim di perkara kasasi Ronald. "Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran," ujar dia. Ketiga hakim tersebut 

Tim pemeriksa tersebut dibentuk oleh Ketua MA Sunarto imbas adanya isu pemufakatan jahat pada kasus perkara kasasi Ronald Tannur. Sebab nama tiga hakim tersebut tertera dalam catatan tertulis di bundelan uang amplop yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah Zarof Ricar di Senayan, Jakarta Selatan. 

Uang tersebut merupkan pemberian dari pengacara Ronald, Lisa Rahcmat agar Zarof membantu mengkomunikasikan dengan majelis kasasi untuk memperkuat putusan bebas Ronald di PN Surabaya.


Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof dan  Lisa sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Dalam pendalaman yang dilakukan penyidik Kejagung, keduanya menyepakati uang Rp 5 miliar untuk diberikan ke majelis hakim perkara kasasi Ronald dan Rp 1 miliar untuk Zarof. Uang tersebut diantar Lisa ke rumah Zarof pada Oktober 2024. Namun, hingga hari ini penyidik kejaksaan juga belum menerangkan, apakah sudah ada kesepakatan antara Zarof dan tiga hakim tersebut. 


Tim pemeriksa terdiri dari 3 orang hakim agung yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Diharso Budi Santiarto dengan Jupriyadi dan Nor Ediyono sebagai anggota tim pemeriksa.  Tim tersebut diketahui melakukan pemeriksaan mulai 4 November - 12 November 2024. 


Pemeriksaan kepada Zarof dilakukan di ruang rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus  Kejaksaan Agung, 4 November 2024. Dengan didampingi dua jaksa yang mendampingin tim pemeriksa.  Sebab Zarof saat ini ditahan oleh Kejaksaan. Sementara pemeriksaan tiga hakim agung dilakukan di ruang sidang ketua kamar pengawasan B206 MA.


Kasus ini merupakan perkembangan dari penangkapan 3 hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur pada tingkat pengadilan pertama. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap ini atas dugaan pemberian suap. 


Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus