Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mafia Tanah Incar Tanah Kosong, Libatkan Pejabat BPN, Pegawai Kecamatan Hingga Kelurahan

Mafia tanah yang melibatkan pegawai BPN, pegawai kecamatan dan kelurahan mengincar tanah kosong untuk dibuat sertifikatnya.

18 Juli 2022 | 21.20 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melalukan konferensi pers kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melalukan konferensi pers kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Harda Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan  modus baru sindikat mafia tanah yakni dengan mengincar lahan kosong yang tidak dijaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan tanah kosong tersebut apabila sudah bersertifikat lantas dibuatkan dokumen PM 1 seperti akta jual beli (AJB) dan akta peralihan yang kemudian dipakai sebagai landasan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dengan bantuan oknum BPN serta oknum kecamatan dan kelurahan kemudian dibuat dokumen PM 1 meliputi AJB dan akta peralihan. Dokumen Ini lah yang kemudian dipakai untuk melakukan gugatan ke PTUN," kata Hengki Haryadi, Senin, 18 Juli 2022. 

Seperti dilansir dari Antara, Hengki menambahkan modus lainnya yang digunakan mafia tanah adalah membuat pembanding terhadap tanah yang belum bersertifikat dengan dibantu pegawai kecamatan hingga pejabat BPN.

"Dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Di sini peranan oknum BPN membuat gambar ukur dan peta bidang yang palsu," ujar Hengki.

Modus baru lainnya adalah dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan cara seolah-olah telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pemilik asli, namun sebenarnya tidak.

"Sertifikat sebenarnya sudah jadi tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon. Lalu sertifikat ini diganti identitasnya," tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan modus baru terakhir yang paling canggih disebut sebagai super akun yang dapat mengubah data lahan milik korban secara ilegal.

"Jadi menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik," kata Hengki.

Selain modus baru tersebut, Hengki juga mengungkapkan bahwa kebanyakan sindikat mafia tanah menggunakan cara klasik seperti yang terjadi dalam kasus dengan korban keluarga selebritas Nirina Zubir.

"Di mana sindikasi ini menciptakan figur seolah ada peran pengganti terhadap keluarga Nirina Zubir. Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," ungkap Hengki.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus