Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mahfud Sebut Kasus Dugaan Korupsi Kades yang Dilaporkan Nurhayati Tetap Lanjut

Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Cirebon, Saripudin yang dilaporkan Nurhayati tetap dilanjutkan.

27 Februari 2022 | 18.51 WIB

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Supriyadi yang dilaporkan Nurhayati tetap dilanjutkan. Dia mengatakan kasus itu tetap dilanjutkan meskipun status tersangka Nurhayati akan dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kadesnya tetap tersangka dan sudah ada alat alat bukti yang cukup,” kata Mahfud Md dalam YouTube Kemenko Polhukam RI, Ahad, 27 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan korupsi Kades Citemu ini yang menjadi awal mula penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Nurhayati melaporkan dugaan korupsi itu ke badan permusyawaratan desa. Namun, aparat hukum kemudian ikut menetapkan Nurhayati karena dianggap membiarkan kasus korupsi ini selama 2 tahun.

Mahfud berharap pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati akan membuat masyarakat berani untuk melaporkan kasus korupsi. Dia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Polri dan kejaksaan untuk mencabut status tersebut.

Mahfud Md mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mencabut status tersangka Nurhayati. Menurut dia, cara pertama adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. “Insya Allah akan segera dilakukan, tinggal soal teknis,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan mekanisme SP3 dilakukan dengan cara Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke Polri. Lalu, Polri yang akan menerbitkan SP3 itu. Atau cara kedua, kejaksaan menyatakan kasus ini tidak dapat diteruskan dengan mengeluarkan SKP2.

Menurut Mahfud, kedua cara itu sama-sama bisa dilakukan. Namun, kata dia, yang terpenting pencabutan status tersangka ini bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi yang mereka ketahui.

“Yang penting sekarang semangat Presiden Joko Widodo supaya orang berani melaporkan kalau ada korupsi tersampaikan, sehingga kita tidak mempersulit orang yang melaporkan,” ujar dia.

Baca: Mahfud Md Bilang Penetapan Tersangka Nurhayati akan Dibatalkan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus