Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari

Warga Desa Pakel merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh perusahaan sehingga menimbulkan konflik agraria hingga sekarang.

11 Maret 2024 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gerombolan orang yang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu warga Desa Pakel, Banyuwangi buntut konflik agraria antara warga desa dan perusahaan itu. Mereka diduga memukul tengkuk leher korban hingga pingsan, pada Ahad malam, 10 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemuda Pakel, Alvina Damayanti Setyaningrum, menyebut peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula ketika enam warga Pakel di kawasan Sasak Gondang sedang ronda sekaligus menjaga lahan kebun pada pukul 20.35. Enam warga ini berpencar di area lahan sengketa itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika berkeliling di area lahan, dua warga dicegat oleh sekelompok orang diduga preman dan sekuriti PT Bumi Sari. Dua orang dari PT Bumi Sari sempat mengancam warga Pakel dengan senjata tajam.

“Tiba-tiba ada yang bawa kayu atau besi dipukul di tengkuknya sampai pingsan,” kata Alvina saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. Rekan korban bergegas menjemput dan membawanya ke rumah sakit.

Dalam video terlihat warga Pakel korban penganiayaan itu dibawa ke rumah sakit. Korban, yang tampak berkaus coklat belang tergolek di emergency bed atau brankar. Korban disebut telah sadar, tapi belum bisa bergerak seperti semula. 

“Cuma dikasih anti-nyeri. Belum dirontgen, masih sakit, kata Alvina. 

Sejak 2018, warga Desa Pakel bersengketa dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga desa merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan hingga sekarang.

Warga desa merasa sebagai pemilik sah dari lahan tersebut karena memiliki Surat Izin Membuka Lahan yang dikeluarkan pada tahun 1929, yang disahkan oleh pemerintah Belanda. Dalam dokumen lawas tersebut, leluhur warga Desa Pakel diberi izin mengelola lahan seluas 4000 bau.

“Perusahaan tidak memiliki HGU dan menyerobot lahan warga,” kata Alvina. 

Sebelum terjadi pengeroyokan pada Ahad malam, Alvina bercerita sejak siang telah terjadi ketegangan  antara warga dan pihak perusahaan. Perusahaan melalui orang diduga preman, bekas tentara, dan beberapa sekuriti menebangi pohon dan tanaman siap panen milik warga. 

“Lumayan banyak jumlahnya,” kata dia. 

Konflik agraria di Desa Pakel Banyuwangi itu memiliki sejarah yang panjang. Dimulai pada masa kolonial Belanda, sekitar 1925.

Ketika itu, tujuh warga mendapat izin membuka lahan seluar 3.200 hektar dari Bupati Banyuwangi Noto Hadi Suryo. Adapun bentuk izin dituangkan dalam Akta 1929. Pada 1965, warga sempat meninggalkan lahan karena meletus peristiwa pemberontakan PKI. Pada tahun yang sama, PT Bumi Sari Maju Sukses datang dan mengklaim lahan di Desa Pakel itu. 

Kementerian Dalam Negeri pada Desember 1985 menerbitkan surat keputusan bernomor 35/HGU/DA/85 dengan keterangan PT Bumi Sari mengantongi hak guna usaha atau HGU 11.898.100 meter persegi yang terbagi atas dua sertifikat, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 di wilayah Kluncing dan Nomor 8 di Songgon.

Tidak ada HGU yang berlokasi di Desa Pakel. Keputusan ini diperkuat dengan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Nomor 280/600.1.35.10/11/2018 yang menyatakan Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. 

Hingga berita ini diterbitkan, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Bumi Sari Maju Sukses tentang peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini.

Pilihan Editor: Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kamis

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus