Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon. Saka merupakan satu dari delapan terpidana dalam perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara MA Yanto mengatakan, putusan tersebut tercatat dengan Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dibacakan pada Senin, 16 Desember 2024. "Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," ujar Yanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yanto menjelaskan, alasan PK tersebut ditolak lantaran majelis hakim tidak menemukan adanya kekeliruan dalam mengadili perkara tersebut, sebagaimana pertimbangan yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukum saat mengajukan PK. "Tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ucap dia.
Majelis hakim juga tidak menemukan adanya bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana yang mengajukan PK. Dengan ini, kata Yanto, putusan kasasi sebelumnya tetap berlaku. "Maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," ucap dia
Adapun kuasa hukum Saka, Edwin Partogi Pasaribu, mengaku belum mendapatkan informasi soal putusan tersebut. Menurutnya, jika memang benar permohonan Saka Tatal ditolak, pihaknya merasa kecewa. "Tentu kami kecewa dan merasa ganjil atas putusan ini," ucap Edwin saat dihubungi pada Senin.
PK Saka ini terdaftar dengan berkas perkara pidana khusus anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024. Berkas perkara ini diperiksa oleh Hakim tunggal, Prim Haryadi. Selain Saka, MA juga menolak PK 7 terpidana lain yang diputus penjara seumur hidup dalam sidang Kasasi. Mereka di antaranya Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman kurungan selama delapan tahun dengan statusnya masih dibawah umur, saat itu ia berusia 15 tahun. Vonis yang sebelumnya delapan tahun, ia mendapatkan remisi dan hanya menjalankan hukuman selama 3 tahun 8 bulan, dan bebas pada April 2020.
Selang 4 tahun dari pembebasannya, ia merencanakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2024 lalu, setelah kasus kematian Vina kembali hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat. PK dimaksudkan untuk membersihkan nama baik lantaran Saka mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami akan lakukan PK, sedang mempertimbangkan novum yang akan digunakan," ujar kuasa hukum Saka Tatal kala itu, Krisna Mukti, Rabu, 5 Juni 2024.
Pilihan Editor: Ketua KPK yang Baru: OTT Tetap Dipertahankan