Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

4 September 2024 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, telah merampungkan pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) dari pihak pemohon Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.

“Berkas dengan Nomor Perkara 1/PID.PK/2024 Jo Nomor 16/Pidsus Anak/2016 atas nama Saka Tatal sudah dikirimkan ke MA pada Jumat (30/8),” kata Juru Bicara PN Cirebon Arie Ferdian di Cirebon, Selasa, 3 September 2024 seperti diansir dari Antara.
 
Arie mengatakan berkas PK dari Saka Tatal dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan MA RI Nomor 207/KMA/SK.AK2/X/2023.
 
Merujuk pada regulasi ini, kata dia, berkas PK harus dikirimkan ke MA paling lambat 60 hari setelah permohonan upaya hukum tersebut diterima oleh PN Cirebon.
 
Ia menjelaskan PN Cirebon telah mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh MA dalam pengiriman berkas PK atas kasus kematian Vina dan Eky tersebut, serta dipastikan seluruh dokumen itu sudah diunggah dengan aman dan tepat waktu.
 
“Proses pengiriman berkas ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
 
Ia menegaskan PN Cirebon sebagai pengadilan daerah tidak memiliki kewenangan lagi setelah pengiriman berkas PK itu, karena keputusan selanjutnya berada di tangan MA.
 
Arie juga menekankan bahwa hasil dari putusan PK tersebut, nantinya akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi SIPP.
 
“Kapan waktunya kami belum tahu. Itu sepenuhnya wewenang dari MA yang berhak memutuskan terkait PK dari pihak permohon (Saka Tatal),” tuturnya.
 
Lebih lanjut, dia mengemukakan proses PK ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang memungkinkan adanya tinjauan ulang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Dalam perkara ini, pihak pemohon Saka Tatal berupaya mencari keadilan dengan menyerahkan bukti baru atau novum terkait kasus kematian Vina dan Eky, yang tidak dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
 
Ia menambahkan berkas PK itu diterima diterima oleh PN Cirebon pada 8 Juli 2024. Setelahnya proses persidangan segera dimulai dengan pembentukan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
 
Adapun proses persidangan dimulai pada 24 Juli 2024, dan saat itu majelis hakim memeriksa seluruh dokumen maupun bukti yang diajukan dalam permohonan PK tersebut.
 
“Kami memastikan seluruh rangkaian persidangan di PN Cirebon berjalan lancar, dan resmi ditutup pada 1 Agustus 2024,” ucap dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus