Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dokumen setebal 579 halaman itu diterima Kejaksaan Agung sepekan setelah berkas perkara Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo dinyatakan lengkap, akhir Januari lalu. Itulah salinan putusan kasasi Romli Atmasasmita, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketiganya tersandung perkara Sisminbakum. Bedanya, Romli dijerat lebih dulu sampai akhirnya ia dibebaskan di tingkat kasasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo