Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mantan Dirjen Bimas Hindu Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta

Tri Handoko Seto meminta PTUN untuk membatalkan keputusan Presiden Jokowi yang mencopotnya dari jabatan Mantan Dirjen Bimas Hindu.

7 Maret 2022 | 22.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso Energy yang berkapasitas 515 mega watt (MW) di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan PLTA Malea Energy yang berlokasi di Tana Toraja, Sulawesi Selatan dengan kapasitas 90 MW, Jumat 25 Februari 2022.ANTARA/Indra Arief

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Hindu Kementerian Agama Tri Handoko Seto menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dia meminta pengadilan membatalkan keputusan pencopotan dirinya dari jabatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor: 172/TPA Tahun 2021,”  bunyi gugatan Tri Handoko seperti dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tri Handoko mendaftarkan gugatan itu sejak Jumat, 4 Maret 2022. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Tri Handoko meminta pengadilan memerintahkan tergugat yaitu Jokowi mencabut Keputusan Nomor 172/TPA Tahun 2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama tersebut.

Dia juga meminta hakim memerintahkan Presiden Jokowi menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan pengangkatan dirinya sebagai pimpinan tinggi madya di Kemenag dalam jabatan setingkat. Handoko pun meminta pengadilan agar memerintahkan Presiden Jokowi memulihkan nama baiknya.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan rehabilitasi/pemulihan nama baik dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat penggugat sebagai akibat adanya keputusan tergugat.”

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Tri Handoko, beserta Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi. Pejabat pembina kepegawaian, kata dia, memiliki kewenangan merotasi dengan pertimbangan penyegaran, bukan hukuman.Selain itu, rotasi mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pola dari pembinaan karier pegawai.

“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini berujar, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.

Menurut laman SIPP PTUN Jakarta, Gugatan yang dilakukan Tri Handoko Seto terhadap Persiden Jokowi tersebut saat ini sudah memasuki tahapan pemanggilan para pihak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus