Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan dalam Penyidikan Kasus Hasto, KPK Cek Alasannya

Anggota DPR Maria Lestari sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dalam penyidikan kasus Hasto Kristiyanto.

17 Januari 2025 | 10.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di gedung KPK, 7 Desember 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mengecek alasan ketidakhadiran Anggota DPR RI Maria Lestari sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Maria Lestari adalah politikus PDIP yang kini menjadi Anggota Komisi VII DPR.

“Nanti kami telusuri dahulu, apa alasan ketidakhadirannya. Apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan yang lain? Kami tanyakan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Maria pada Kamis, 9 Januari 2025, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria pada Kamis, 16 Januari, tetapi yang bersangkutan kembali tidak hadir.

“Penyidik dan dalam hal ini admin penyidik akan menelusuri. Bila yang bersangkutan sudah menerima (surat panggilan) dan tidak hadir, akan ditelusuri apakah ada keterangan yang patut dan wajar untuk ketidakhadiran,” tuturnya.

Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada Maria. Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Menurut Setyo, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Setyo menuturkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SIN$19 ribu dan US$38.350 pada 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 20192024 dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara  perintangan penyidikan.

KPK Butuh Keterangan Maria Lestari dan Saeful Bahri dalam Kasus Hasto

Sebelumnya, Tessa mengatakan KPK belum menahan Hasto karena penyidik masih memerlukan waktu melengkapi alat bukti perkara dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan maupun perkara perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Tessa menyebutkan pendalaman kasus masih dibutuhkan dari pemeriksaan Saeful Bahri dan Maria Lestari. “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menuturkan penyidik KPK masih membutuhkan alat bukti dari keterangan Saeful dan Maria. Namun mereka tidak hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik sehingga Hasto belum bisa ditahan.

Adapun KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam perkara itu, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Mutia Yuantisya dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Reaksi Istana dan BGN atas Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sukoharjo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus