Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Rustina, 20 tahun, asisten rumah tangga, sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayinya sendiri setelah warga Tanjung Priok menemukan mayat bayi di tong sampah. Jasad bayi laki-laki itu ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah plastik berwarna merah di tong sampah pada Minggu, 6 Mei 2018, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Sunter, Villa Danau Indah, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Komisaris Supriyanto saat dihubungi, Selasa, 8 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaan, Rustina mengaku ia membunuh anaknya karena merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya yang tinggal di Lampung. Diduga, saat bekerja di Jakarta, Rustina sudah mengandung anak hasil hubungan dengan kekasihnya.
Baca: Bocah Tewas dalam Karung Masih Misterius, Polisi Periksa 14 Saksi
"Hasil hubungan badan sama pacarnya. Pacarnya enggak di sini (Jakarta), tapi tinggal di Lampung. Tersangka juga dari Lampung," katanya.
Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Rustina tak merasa hamil. Polisi meragukan keterangan itu.
Kepada polisi, Rustina menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap darah dagingnya itu. Menurut Supriyanto, tersangka melahirkan bayinya di kamar mandi. Bayi yang baru lahir itu dimasukkan ke dalam kantong plastik merah. Mayat bayi itu kemudian dibuang ke tong sampah tak jauh dari rumah majikannya.
"Lahir di kamar mandi, bayi dimasukin ke ember, terus dibuang pakai kantong plastik. Jadi masih ada darahnya," ucapnya.
Baca: Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung
Kasus ini terungkap setelah tetangga tersangka curiga melihat bentuk kantong plastik itu saat hendak membuang sampah. Orang itu kemudian memanggil petugas keamanan setempat. Tak disangka, kantong plastik itu berisi jasad bayi.
"Jadi bayi itu dibuang di tempat sampah. Ada orang lewat, pembantu depan lihat. Terus manggil petugas keamanan dan dilanjutkan manggil polisi. Saat itu langsung kami cek," kata Supriyanto.
Terkait dengan kasus pembunuhan bayi tersebut, Rustina ditahan di Polsek Tanjung Priok. Ia dikenai Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.