Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mbak Ita dan Suaminya Utak-Atik APBD Perubahan Kota Semarang dan Main Tunjuk Pemenang Tender

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya mengumpulkan para pejabat pemkot untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk APBD Perubahan.

20 Februari 2025 | 16.08 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (tengah) dan suaminya Alwin Basri mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (tengah) dan suaminya Alwin Basri mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodod mengatakan bahwa pada akhir November 2022 atau setelah pelantikan Hevearita sebagai Walikota Semarang, dia bersama Alwin, yang juga suaminya, mengumpulkan Sekretaris Daerah (Sekda) beserta seluruh Kepala Dinas se-Kota Semarang, Asisten I, II, III, serta Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA dan seluruh staf ahli Wali Kota di rumah pribadinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB," kata Ibnu Basuki Widodo pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Dia menjelaskan pada 17 Desember 2022, Alwin mengenalkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Mohammad Ahsan kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar dan memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023.

Pada Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan masing-masing OPD untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk digunakan di APBD Perubahan dan meminta Dinas Pendidikan mengurangi beberapa pekerjaan fisik.

Dalam prosesnya, bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan maupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam Pembahasan Usulan APBD Perubahan karena sebelumnya sudah pernah dilakukan pengadaan meja kursi kayu pada APBD 2023.

Pada Juli 2023, Alwin memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Semarang Bambang Pramusinto untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp 20 miliar ke APBD Perubahan dan menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.

Selain itu, Alwin memerintahkan Kapendi untuk mengurus teknis penunjukkan PT Deka Sari Perkasa. Kapendi selanjutnya memerintahkan MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa. Permintaan Alwin kepada Bambang juga telah dilaporkan kepada Mbak Ita, yang kemudian menyuruh Bambang untuk membahasanya di TAPD.

Atas perintah Alwin, selanjutnya MA memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi Rp 20 miliar dalam APBD Perubahan 2023. Sedangkan MF mengatur memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan spek milik perusahaan tersebut.

Ibnu Basuki Widodo menyatakan bahwa perbuatan Hevearita bersama Alwin Basri melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berikutnya, pada Oktober 2023, Hevearita bersama dengan DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD Perubahan 2023 Pemerintah Kota Semarang, yang mana dalam Perda sudah masuk anggaran Pengadaan Meja Kursi untuk SD Rp 19,2 miliar di Dinas Pendidikan. Padahal, dalam APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya Rp 900 juta.

Pada 1 November 2023, MF selaku PPTK menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja Nomor:B/3982/027/XI/2023 senilai Rp 10.769.106.000 dan pesanan kursi Nomor: B/3983/027/XI/2023 senilai Rp 7.656.240.000 sesuai dengan perintah Alwin.

Keterlibatan Alwin Basri yang membantu Rachmat Utama Djangkar untuk mendapatkan proyek tersebut, Rachmat menyiapkan uang Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk Alwin.

Dan atas perbuatan Mbak Ita bersama-sama dengan Alwin dalam melakukan intervensi terhadap proses pengadaan Meja dan Kursi Fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang yang berakibat dengan ditunjuknya PT Deka Sari Perkasa sebagai penyedia berkaitan dengan jabatannya selaku Wali Kota Semarang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus