Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini sidang praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kembali digelar, dengan agenda jawaban dari termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Alwin Basri atas penetapannya sebagai tersangka korupsi seharusnya berlangsung pukul 09.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo, sidang belum berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. "Jadi, hari ini," ujar kuasa hukum Alwin, Erna Ratnaningsi saat dihubungi via telepon. Ia sedang dalam perjalann ke pengadilan ketika menerima telepon Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alwin dan Mbak Ita ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Seperti suaminya, mbak Ita juga mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi. Namun permohonannya ditolak oleh hakim pada 14 Januari 2025.
Pihak Alwin mengklaim proses penetapan tersangka dirinya tidak sah. Dalam keterangan Erna pada sidang sebelumnya, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebagaimana yang dituding KPK kepada kliennya.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Pada sidang sebelumnya, sidang praperadilan Ketua Komisi D DPRD Semarang tersebut ditunda sesuai permintaan KPK sebagai termohon perkara ini.
Hakim tunggal Arif Budi Cahyono mengatakan, KPK telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025 agar sidang praperadilan Alwin ditunda. "Karena belum siap, jadi alasan penundaannya untuk menyiapkan administrasi persidangan," kata Arif dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.
Pilihan Editor: 3 Polisi di Polrestabes Medan Dipecat Buntut Aniaya Budianto Sitepu hingga Tewas