Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Arif Budi Cahyono pada Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Arif saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif menyatakan, dua alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk memberikan penetapan tersangka sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 44 Undang-undang KPK. Dalam aturan itu, kata Arif, disebutkan bahwa selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi, temuan bukti permulaan yang cukup dapat dipertimbangkan dalam penetapan tersangka.
“Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” kata Arif.
Perkara dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dibacakan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.
Alwin Basri dan istrinya, Mbak Ita, ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Seperti suaminya, mbak Ita juga mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi. Namun permohonannya ditolak oleh hakim pada 14 Januari 2025.
Pihak Alwin mengklaim proses penetapan tersangka dirinya tidak sah. Dalam keterangan Erna pada sidang sebelumnya, tidak ada bukti yang menunjukkan ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebagaimana sangkaan KPK kepada kliennya.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cerita Warga Desa Kohod Dipaksa Anak Buah Kades Arsin Untuk Pindah Rumah