Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua dalil yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Alwin menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap tidak sah.
“Penetapan tersangkanya sah, karena sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup, bahkan kami memperoleh dua alat bukti,” ujar kuasa hukum KPK, Claudia, di sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alwin Basri dan istrinya, mbak Ita, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya terseret kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Claudia mengatakan, Alwin sudah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sehingga dalil kuasa hukum bahwa pemohon belum menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka itu tidak berdasar. Dia mengatakan, pemeriksaan tanpa menyebut yang bersangkutan sebagai calon tersangka tetap memenuhi ketentuan yang ada.
Soal pemulihan hak Alwin dalam permohonan praperadilannya, menurut Claudia permohonannya masih kabur dan prematur sehingga mereka tolak. Demikian pula soal pembatalan pencekalan, dianggap tidak berdasar. Penyidik memang berwenang untuk mengajukan permohonan pencekalan, karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan dan juga tidak ditahan.
Claudia menjelaskan ada tiga perkara yang menjerat suami istri tersebut, yakni: pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. “Total yang mereka terima Rp 5 miliar,” ujar dia.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti telah lebih dulu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan ditolak pengadilan. Penolakan permohonan praperadilan Ita dibacakan pada 14 Januari 2025.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara korupsi ini, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Pilihan Editor: Penembakan Advokat Yan Christian Warinussy, Polresta Manokwari Tangkap Satu Tersangka