PERBENDAHARAAN hukum pidana kita akan ditambah lagi oleh sebuah kasus kejahatan komputer. Pekan-pekan ini dua karyawan PT Bayer Indonesia, Rachmat Waluyo. 30 tahun, dan Mudianto, 29 tahun, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kejahatan canggih tersebut. Mereka dituduh telah memalsu tanda tangan dan memanipulasi data keuangan -- purchase order (PO) pemasangan iklan obat-obatan produksi PT Bayer -- lewat komputer sehingga merugikan perusahaan farmasi itu sekitar Rp 197 juta. Sebelum ini, kasus kejahatan komputer pertama yang cukup menghebohkan adalah kasus pembobolan dana BNI 1946 New York sekitar Rp 30 milyar, pada Desember 1986. Hanya dengan menggunakan pesawat komputer pribadi di sebuah kamar di Best Western Hotel New York dan bantuan modem -- alat yang memungkinkan komputer berkomunikasi lewat telepon -- dua orang pelaku, Rudy Demsy dan Seno Adji, herhasil mentransfer dana BNI ke bank-bank "penampungan" di berbagai negara. Pada Maret 1988, Rudy dan Seno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing dengan hukuman 4 dan 3 tahun penjara. Belakangan pengadilan banding menurunkan hukuman Seno menjadi 2 tahun, sementara Rudy tetap 4 tahun penjara. Permohonan kasasi mereka, Desember silam. ditolak Mahkamah Agung. Dalam kasus PT Bayer, menurut Jaksa M. Daud, terdakwa Rachmat Waluyo alias Yoyo berhasil menggunakan kembali PO-PO yang sebetulnya sudah dibatalkan oleh atasannya, Jim Liando -- di antaranya karena salah ketik. Yoyo, sebagai staf Marketing Divisi Promosi, selain membuat data fiktif dalam PO itu, juga memalsu tanda tangan Jim Liando. Sebagai suplier dalam PO fiktif itu, ia menggunakan nama CV Kharisma Bandung dan Rama AD Surabaya. Dengan adanya PO palsu itu, kedua suplier tadi seakan-akan telah melakukan pemasangan iklan obat-obatan produksi PT Bayer, seperti Refagan, Canesten, dan Resochin di beberapa bis kota dan bis Damri di kota Surabaya dan Bandung Berdasar itu, antara September 1986 dan Juni 1988, PT Bayer terpaksa membayar jasa pemasangan iklan -- setidaknya untuk tujuh buah PO palsu -- yang keseluruhannya mencapai sekitar Rp 197 juta. Perbuatan Yoyo itu, kata jaksa, bisa lancar berkat bantuan rekannya, Mudianto alias Anto, yang sudah bekerja di Bagian Accounting PT Bayer sejak tahun 1982. Dengan kemahiran menggunakan komputer, Anto bisa mengamankan semua data PO fiktif dan pembayarannya itu. Anto, misalnya, memindahkan data pengeluaran dari divisinya, Divisi Pharma, ke divisi lain di PT Bayer. Pengacara Yoyo, Allan Zainal, menyatakan bahwa kliennya cuma pelaksana. "Antolah otaknya," kata Zainal. Yang mengherankan, katanya, kenapa kejahatan itu bisa berlangsung selama dua tahun. "Mekanisme kontrolnya lemah, atau atasan langsung mereka yang justru ikut main?" ujar Zainal. Yang menarik untuk kasus ini, Jaksa M. Daud hanya menjaring kedua terdakwa dengan pasal pemalsuan. Padahal, menurut pengacara Jim Liando, O.C. Kaligis, seharusnya dalam kasus itu bisa pula dipakai pasal pencurian dan penggelapan. Sebab, kata Kaligis untuk melancarkan perbuatannya, Anto pernah menggunakan password milik karyawan lain. Menurut Mardjono Reksodiputro, penggunaan pasal-pasal KUHP agak sulit dalam kejahatan komputer. Misalnya dalam kasus pencurian, di KUHP, masih dirumuskan secara tradisional. Artinya barang yang dicuri harus hilang dari pemiliknya. Dalam kejahatan komputer, data yang dicuri itu masih ada di memori komputer pemiliknya. Sebab itu, untuk kejahatan komputer, menurut dekan FHUI itu, "Dibutuhkan keberanian hakim menafsirkan pasal-pasal KUHP."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini