GEPENG tak selalu beruntung. Walau ia sudah menyatakan
penyesalannya dan meminta maaf di depan pengadilan, dan bahkan
kepada seluruh penonton TVRI, kesalahannya tak bisa diampuni
hakim. Majelis Pengadilan Negeri Surakarta, pekan lalu,
menghukum primadona rombongan Srimulat itu 5 bulan penjara
potong tahanan. "Hakim berkeyakinan bahwa dia melakukan
kejahatan menyimpan senjata api tanpa izin," ujar Ketua Majelis
Hakim Setyo Harsoyo.
"Jongos" Srimulat itu dua pekan lalu muncul untuk pertama
kalinya di TVRI sejak ia kena perkara. Selain meminta maaf,
serius-serius lucu, Gepeng juga berharap kasus yang menimpa
dirinya tidak terulang pada anak-cucunya serta anggota
masyarakat lainnya. Tak lupa pula Gepeng, yang memang tidak
tamat SD itu, sekali lagi mengemukakan ketidaktahuannya tentang
hukum -- termasuk larangan memegang senjata api tanpa izin.
Bela diri, atau menurut Gepeng alias Aris Freddy sekadar
mengeluarkan uneg-uneg di hatinya pula, telah disampaikannya
pada acara pembelaan di pengadilan: "Saya beli senjata api itu
karena ditawari. Ketika itu saya ingat sopir saya bekas ABRI dan
bisa menggunakannya. Senjata itu bagi saya untuk menakut-nakuti
gali. Pada gali, hati saya selalu takut dan kacau." Yang jelas,
sambungnya, "saya orang kecil, buta hukum, tak niat melanggar
hukum."
Di luar sidang, Gepeng membenarkan bahwa pledoinya itu
dimaksudkannya untuk mengetuk hati hakim. Tapi, ternyata,
majelis hakim berpendapat bahwa sebodoh-bodohnya Gepeng ia tentu
tahu senjata api yang dimilikinya itu harus dilengkapi surat
izin. Apalagi soal itu sudah pernah diingatkan rekannya, Tarzan,
dan juga sopirnya, Dadang. Karena itu, hakim sependapat dengan
perumpamaan jaksa, perbuatan Gepeng tak ubahnya "Petruk jadi
raja", orang kecil yang bertingkah macam-macam karena tiba-tiba
mendapat kekuasaa dan kekayaan.
Majelis berkeyakinan bahwa Gepeng bersalah. Menurut Hakim Setyo,
jika hukuman itu diterima, pekan ini juga pelawak itu harus
masuk penjara selama 5 bulan dipotong sejak ia ditahan 22 Juni
sampai 23 Juli (tahanan polisi) dan sejak 23 Juli sampai 10
Agustus sebagai "tahanan kota". "Saya masih bingung, Mas," ujar
Gepeng selesai sidang. Ia belum memutuskan apakah akan banding
atau menerima putusan itu. "Mungkin saya akan meminta grasi saja
kepada Presiden," ujar Gepeng.
Tapi yang lebih bingung adalah boss Srimulat, Teguh. Ia risau
bila anak buah kesayangannya itu harus masuk penjara sebab,
artinya, Gepeng akan sulit diterima menjadi anggota organisasi
artis film (Parfi). Persoalan itu, katanya, bakal punya ekses ke
bisnisnya -- artis yang bukan anggota Parfi sulit untuk diterima
main film. "Padahal, masih ada tiga film lagi yang harus
diselesaikannya," keluh Teguh.
Namun, sejelek-jeleknya, nasib Gepeng masih lebih baik. Ia,
seperti juga tertuduh-tertuduh perkara senjata api gelap
lainnya, lolos dari ancaman hukuman tertinggi yang dicantumkan
Undang-Undang Darurat/No. 12/1951, yaitu mati. Bahkan putusan
hakim pun lebih ringan dari permintaan jaksa yang sebelumnya
menuntut 10 bulan penjara. Tambahan lagi, dibandingkan dengan
sopirnya, Dadang Sugiyatno, yang dituntut jaksa dengan hukuman 1
tahun penjara, Gepeng boleh bersyukur.
Bernasib lain dengan Gepeng, sampai kini Dadang masih mendekam
di tahanan. Permohonan tahanan luarnya ditolak hakim. Di LP
Solo, tempat ia ditahan, Dadang menangis meratapi nasibnya.
Selama di tahanan, menurut Dadang yang dulu merangkap pemain
Srimulat itu, ia tidak sekali pun dikunjungi Teguh.
Sampai-sampai, katanya, istrinya menjual sepeda motor
satu-satunya untuk hidup. Tapi, yang lebih mengecewakannya,
adalah perlakuan hakim dan jaksa terhadapnya: dibedakan dengan
Gepeng. Padahal, "dulu sebenarnya saya tidak mau membawa senjata
itu, tapi dipaksa Gepeng," katanya.
Senjata api jenis FN itu, yang menurut Gepeng dibelinya dari
seorang mahasiswa bernama Syahrial, memang tertangkap di tangan
Dadang, Juni lalu. Ketika itu Dadang main bilyar di kompleks
Srimulat, Balekambang, Solo. (TEMPO, 20 Agustus).
Baik hakim maupun jaksa membantah adanya diskriminasi hukum
antara Gepeng dan sopirnya. "Kami memang melihat faktor
subyeknya di samping obyeknya," ujar Hakim Setyo Harsoyo.
Menurut hakim itu, Gepeng di persidangan terbukti berpendidikan
rendah, jujur, dan tidak pernah menggunakan senjata itu.
Sementara itu, sopirnya, bekas tentara, tahu benar seluk-beluk
senjata dan membawanya ke mana-mana. Dengan itu, hakim akhirnya
membenarkan bahwa keputusan terhadap Dadang, akhir September
ini, akan lebih berat dari Gepeng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini