Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kode etik atau sidang etik Polri yang dijalani mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menyita perhatian. Sidang terebut sangat menentukan dalam masa depan karir Ferdy Sambo di Kepolisian. Apa itu sidang kode etik?
Kode Etik Profesi
Mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kode etik profesi kepolisian adalah merupakan kristalisasi nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya yang terkandung dalam etika Kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penegakan dari kode etik profesi tersebut dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian atau KKEP Negara Republik Indonesia berdasarkan tuntutan tugas, kewajiban dan tanggung jawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu dalam penjatuhan sanksi atau rekomendasi KKEP akan selalu memperhatikan tujuan penghukuman yang bersifat menyadarkan, mendidik, dan memberikan efek jera kepada terduga pelanggar maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya.
Sidang KKEP
Dalam peraturan yang sama, tertulis pula bahwa Sidang KKEP adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri.
Ada empat pelanggaran kode etik yang penting diketahui, di antaranya etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kemasyarakatan. Sedangkan yang kerap dilanggar oleh anggota kepolisian sendiri merupakan etika ketiga alias etika kelembagaan.
Etika tersebut adalah sikap moral seorang anggota Polri terhadap institusinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.
Etika kelembagaan berkaitan langsung sikap...
Etika kelembagaan berkaitan langsung sikap moral polisi terhadap institusinya. Dalam menjalankan fungsi kode etika kelembagaan, maka anggota polisi wajib malaksanakan hal-hal sesuai Pasal 7 Ayat (1) Etika Kelembagaan, di antara beberapa poin dalam etika tersebut adalah
- Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
- Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
- Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
- Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan KEPP.
- Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas.
Sidang Etik Sambo
Dalam persidangan kemarin, Fery Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang etik tersebut diadakan tertutup, hanya ditampilkan di layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja. Personel Divisi Humas Polri memasang layar tambahan di depan lobi. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, ada lima saksi untuk sidang ini. Dua orang Brigadir Jenderal dan tiga Komisaris Besar. Kelimanya akan digali keterangannya oleh anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip pada laman tempo yang terbit 25 agustus lalu.
Hadir pula dalam sidang etik tersebut ketiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas untuk mengawasi sidang KKEP itu. Perwakilan Kompolnas yang hadir adalah Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Alasan Bharada E Dihadirkan Secara Virtual
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.