Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada hari ini, Rabu, 22 Mei 2024. Hasyim diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasyim tiba di DKPP sekitar pukul 09.30WIB mengenakan baju batik cokelat. Anggota PPLN, selaku pengadu turut hadir bersamaan dengan Hasyim. Anis Hidayah dari Komnas HAM turut hadir ke sidang sebagai saksi ahli. Sidang dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP di Jakarta Pusat. Sidang digelar secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak yang berkepentingan, termasuk pengadu, teradu, dan saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sekretaris DKPP David Yama, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya. David menyatakan bahwa DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024.
David juga menambahkan bahwa sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena terkait dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” imbuh dia.
Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Dalam aduannya, CAT menuduh Hasyim Asy'ari menyalahgunakan posisinya dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dengan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap kliennya.
"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ungkap Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menambahkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi sepanjang September 2023 hingga Maret 2024, dengan pertemuan antara keduanya terjadi baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia. Dia menambahkan, Hasyim berupaya merayu dan mendekati korban saat keduanya tak bertemu.
“Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP," kata Aristo.
ADINDA | DEFARA DHANYA