PEMBUNUH Sersan Kepala Bambang Sumarno divonis. Imam Al-Amin, 24 tahun, tersangka utama kasus itu, oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis dua pekan silam, dihukum penjara 16 tahun. Ia melanggar Pasal 339 KUHP: pembunuhan dengan pemberatan. Dua hari kemudian, hakim mengganjar Arnold Samuel Paul Mamusung, 23 tahun, dan Boy Herwantana, 22 tahun, masing-masing 13 tahun penjara. Hukuman berat ini dijatuhkan hakim menilik sadistisnya pembunuhan akhir Agustus tahun lalu itu. Serka Bambang, menurut hakim, ditusuk berulang kali oleh Arnold -- lantas disusul Boy -- di rumah orang tua Imam, di Kayuputih Tengah, Jakarta Timur. Pisau yang dipakai menusuk Bambang adalah milik Imam -- anak angkat seorang hakim agung di Jakarta. Mayat korban dibungkus seprai, lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Di perkebunan karet di Desa Padajaya, Cianjur, jenazah Bambang disiram bensin dan dibakar. "Itu perbuatan keji," kata Hakim I.G.K. Sukarata, yang mengadili Amin. Kasus sadistis ini, katanya, bisa diancam hukuman seumur hidup. "Jadi, bukan karena korbannya polisi." Tindak kejahatan ini dilakukan oleh ketiga pemuda tadi sepulang mabuk dari diskotek Ebony, di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mampir ke pos polisi Kayuputih. Imam melapor: rumahnya kerap kecurian. Lalu, ia minta Bambang menjenguknya. Bambang setuju. Mereka ngobrol sambil minum kopi. Kemudian, sontak mereka ribut. Buntutnya, Bambang ditusuk, dan pistolnya diambil. Para pengacara terhukum keberatan dengan vonis hakim itu, dan mengajukan banding. "Mereka panik, sehingga terjadi pembunuhan tersebut," ujar M. Sawir Achmad, pengacara Imam. Menurut Sawir, Arnold dan Boy yang membunuh malah divonis 13 tahun. "Saya mohon hukumannya dikurangi menjadi 6 tahun," ujar Hendrik Jehaman, kuasa hukum si Boy. WM dan RW
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini