Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menjelang Tangani Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Diminta Perhatikan Ini

MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pileg pada 29 April hingga 3 Mei 2024.

9 April 2024 | 07.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah membacakan putusan perkara sengketa Pilpres pada 22 April 2024, MK sudah harus bersiap menangani perkara sengketa Pileg (pemilu legislatif) 2024. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April hingga 3 Mei mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal tersebut, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan agar para hakim MK tetap menjaga independensi menjelang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebutkan tekanan publik perihal penanganan perkara PHPU Pileg memang tidak sebesar sengketa Pilpres, tetapi hal itu tidak boleh membuat para hakim menjadi lengah.

“Jangan sampai, ketika tidak ada sorotan publik, tidak ada tekanan publik untuk menyidangkan perkara PHPU Pileg, malah menimbulkan sesuatu hal yang negatif, misalkan ada permainan dan lain-lain,” kata Arfianto pada Ahad, 7 April 2024 seperti dikutip Antara.

Menurut dia, proses penanganan perkara PHPU Pileg akan sangat dinamis karena pihak yang berkepentingan bukan hanya antarpartai, tetapi bisa juga dari internal partai. Keputusan para hakim MK pun menjadi krusial, sehingga meskipun tidak disorot, para hakim harus tetap menjaga kualitas putusan dan kepercayaan publik melalui independensi.

“Intensitas penanganan perkara PHPU Pileg adalah jumlahnya yang cukup banyak. Makanya, ujian dari para hakim ini adalah sorotan dari publik. Walaupun tidak sebesar di PHPU Pilpres, akan menjadi ujian tersendiri bagi para hakim,” ujarnya.

Arfianto mengatakan keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga pengawas bagi para hakim MK juga akan menegakkan pengawasan di tingkat internal.

Mengenai putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April, dia mengingatkan agar semua pihak menerimanya karena putusan tersebut sudah final dan sudah diputuskan melalui jalur-jalur konstitusional.

“Ketika kita menjunjung konstitusi dalam bernegara dan berdemokrasi, seharusnya keputusan itu diterima. Jangan sampai pihak-pihak yang tidak puas itu melakukan hal yang inkonstitusional, melawan konstitusi sendiri,” kata dia menegaskan.

MK Harus Putuskan PHPU Sesuai Prinsip Keadilan

Adapun dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto mengatakan MK harus memutuskan perkara PHPU atau sengketa Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip keadilan.

"Prinsipnya MK harus (putuskan PHPU) berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ujar Agus pada Senin, 8 April 2024.

Menurut dia, pengadilan adalah tempat berakhirnya suatu persilangan, persengketaan, dan perselisihan Pemilu yang paling akhir. Karena itu, dia berharap MK bisa lebih adil dalam memproses sengketa Pemilu agar para pihak mendapatkan kemanfaatan hukum.

"Adil basisnya adalah kemanfaatan hukum. Itu kepastian hukum," ujar dia.

Tahapan Penanganan Sengketa Pileg 2024

Tahapan penanganan perkara sengketa Pileg 2024 diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut aturan itu, berikut ini tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa Pileg 2024:

1. Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024. 

2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024.

3. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan: 23-26 Maret 2024.

4. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 26-27 Maret 2024.

5. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret-24 April 2024.

6. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 23-24 April 2024.

7. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 23-24 April 2024.

8. Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait: 24-29 April 2024.

9. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 24-29 April 2024.

10. Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei.

11. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan: 3-13 Mei 2024.

12. Pemeriksaan persidangan: 6-15 Mei 2024. 

13. Rapat Permusyawaratan Hakim: 15-20 Mei 2024.

14. Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024.

15. Pemeriksaan persidangan (Lanjutan): 27-31 Mei 2024.

16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 3-6 Juni 2024.

17. Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024.

18. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 7-10 Juni 2024.

MKRI.ID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus