Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menko Yusril Ungkap Perbedaan Pemindahan Narapidana Serge Atlaoui dengan Mary Jane dan Bali Nine

Yusril mengatakan, permohonan pemulangan narapidana harus diajukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

21 Desember 2024 | 13.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, permintaan pemindahan narapidana berkewarganegaraan Prancis, Serge Areski Atlaoui, berbeda dengan narapidana asing lain yang sudah dipulangkan sebelumnya. Yusril menjelaskan, pemerintah Prancis belum secara resmi mengajukan permohonan pemindahan Atlaoui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan pemulangan itu baru disampaikan secara pribadi oleh Atlaoui kepada pemerintah Prancis. Sebab, dirinya sedang dalam kondisi sakit kanker. “Tentu kalau permintaan itu dari yang bersangkutan kami tidak bisa merespons,” ucap Yusril di kantornya, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setidaknya ada tiga negara yang sudah membahas rencana pemindahan warga negara mereka yang dipidana di Indonesia. Ketiga negara tersebut adalah Filipina, Australia, dan Prancis. Adapun Filipina meminta pengembalian Mary Jane Fiesta Veloso dan Australia meminta repatriasi lima terpidana yang tersisa dari Bali Nine. Namun, pembahasan rencana pemulangan narapidana Prancis ini disebut berbeda dengan Filipina dan Australia. 

Yusril menjelaskan, pemerintah Filipina melalui Menteri Kehakiman dan pemerintah Australia melalui Menteri Dalam Negeri telah mengajukan permintaan mereka secara resmi. Hasil dari permohonan itu, kata Yusril, ialah sebuah pengaturan praktis atau practical arrangement di antara masing-masing negara dengan Indonesia. 

“Kemudian ditindaklanjuti dengan pembicaraan bilateral dan sampai kepada kesepakatan yang dituangkan dalam practical arrangement yang ditandatangani antara saya dan Menteri Kehakiman Filipina dan Menteri Dalam Negeri Australia,” ucap dia.

Permohonan pemulangan narapidana, lanjut Yusril, harus diajukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Prancis perlu mengajukan permohonannya secara resmi karena kesepakatan pemindahan tahanan merupakan bentuk kerja sama antarnegara. 

Hingga saat ini, Prancis belum mengajukan permintaan resmi soal pemindahan untuk Atlaoui. “Jadi bagaimana sikap pemerintah Prancis terhadap hal ini, mereka sendiri tampaknya masih belum tahu,” ujar eks Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. 

Adapun Serge Areski Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.

Namun, upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan Atlaoui malah dijatuhi hukuman mati. Permohonan grasinya pun ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu. Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya. 

Pilihan Editor: KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani untuk Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus