Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menko Yusril Ungkap Perbedaan Pemindahan Narapidana Serge Atlaoui dengan Mary Jane dan Bali Nine

Yusril mengatakan, permohonan pemulangan narapidana harus diajukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

21 Desember 2024 | 13.23 WIB

Warga Prancis terpidana mati, Serge Areski Atlaoui (51 tahun), dalam wawancara di penjara Nusakambangan, Jawa Tengah, 25 September 2010. Pada 2011, ia divonis hukuman mati bersama sejumlah WNA dalam kasus kepemilikan pabrik sabu 21 ton. BAY ISMOYO/AFP/Getty Images
Perbesar
Warga Prancis terpidana mati, Serge Areski Atlaoui (51 tahun), dalam wawancara di penjara Nusakambangan, Jawa Tengah, 25 September 2010. Pada 2011, ia divonis hukuman mati bersama sejumlah WNA dalam kasus kepemilikan pabrik sabu 21 ton. BAY ISMOYO/AFP/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, permintaan pemindahan narapidana berkewarganegaraan Prancis, Serge Areski Atlaoui, berbeda dengan narapidana asing lain yang sudah dipulangkan sebelumnya. Yusril menjelaskan, pemerintah Prancis belum secara resmi mengajukan permohonan pemindahan Atlaoui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Permintaan pemulangan itu baru disampaikan secara pribadi oleh Atlaoui kepada pemerintah Prancis. Sebab, dirinya sedang dalam kondisi sakit kanker. “Tentu kalau permintaan itu dari yang bersangkutan kami tidak bisa merespons,” ucap Yusril di kantornya, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setidaknya ada tiga negara yang sudah membahas rencana pemindahan warga negara mereka yang dipidana di Indonesia. Ketiga negara tersebut adalah Filipina, Australia, dan Prancis. Adapun Filipina meminta pengembalian Mary Jane Fiesta Veloso dan Australia meminta repatriasi lima terpidana yang tersisa dari Bali Nine. Namun, pembahasan rencana pemulangan narapidana Prancis ini disebut berbeda dengan Filipina dan Australia. 

Yusril menjelaskan, pemerintah Filipina melalui Menteri Kehakiman dan pemerintah Australia melalui Menteri Dalam Negeri telah mengajukan permintaan mereka secara resmi. Hasil dari permohonan itu, kata Yusril, ialah sebuah pengaturan praktis atau practical arrangement di antara masing-masing negara dengan Indonesia. 

“Kemudian ditindaklanjuti dengan pembicaraan bilateral dan sampai kepada kesepakatan yang dituangkan dalam practical arrangement yang ditandatangani antara saya dan Menteri Kehakiman Filipina dan Menteri Dalam Negeri Australia,” ucap dia.

Permohonan pemulangan narapidana, lanjut Yusril, harus diajukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Prancis perlu mengajukan permohonannya secara resmi karena kesepakatan pemindahan tahanan merupakan bentuk kerja sama antarnegara. 

Hingga saat ini, Prancis belum mengajukan permintaan resmi soal pemindahan untuk Atlaoui. “Jadi bagaimana sikap pemerintah Prancis terhadap hal ini, mereka sendiri tampaknya masih belum tahu,” ujar eks Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. 

Adapun Serge Areski Atlaoui merupakan warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.

Namun, upaya kasasi Atlaoui ke Mahkamah Agung ditolak dan Atlaoui malah dijatuhi hukuman mati. Permohonan grasinya pun ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu. Eksekuti mati terhadap Atlaoui ditunda pada akhir April 2015, setelah dia menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya. 

Pilihan Editor: KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani untuk Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus