Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Dugaan Gratifikasi ke KPK

Dugaan paket gratifikasi untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar itu diantar seorang kurir ke Masjid istiqlal pada Jumat, 22 November 2024.

27 November 2024 | 07.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan dugaan gratifikasi kepada dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui utusannya, Nasaruddin menyerahkan barang yang diduga gratifikasi itu ke KPK dalam sebuah tas berwarna cokelat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Menteri Agama, menyerahkan barang yang diduga gratifikasi tersebut ke Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. “Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama,” kata Ainul saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ainul menyampaikan dirinya tidak mengetahui siapa yang memberikan barang tersebut. Menurut Ainul, barang itu diantarkan seorang kurir ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu, 22 November 2024. Namun, kata dia, tidak ada nama pengirim yang tersemat di barang itu. Nasaruddin hingga saat ini masih tercatat sebagai imam besar Masjid Istiqlal.

Ainul tidak menyampaikan barang apa yang ada dalam tas cokelat itu. Dia juga tidak mengetahui apakah Nasaruddin sudah sempat membuka bungkusan barang tersebut atau belum. "Saya tidak tahu beliau sudah lihat (isi kirimannya) apa belum," ujar Ainul.

Ainul mengatakan barang tersebut kini sudah dia serahkan ke KPK. "Diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK," kata Ainul. Menurut Ainul, pelaporan gratifikasi tersebut adalah bagian dari upaya Nasaruddin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menteri Agama Nasaruddin Umar belum membalas pertanyaan dari Tempo mengenai barang diduga gratifikasi tersebut. Tempo juga telah menanyakan soal laporan itu ke juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Keduanya belum menjawab pesan dari Tempo hingga berita ini ditulis.

Merujuk Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bentuk gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas, serta pengobatan cuma-cuma. Ada hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar jika penerima gratifikasi terbukti menikmati pemberian.

Hingga 18 September 2024, KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.273 objek gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara, dengan rincian 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang.

Barang yang ditetapkan sebagai barang milik negara tersebut senilai Rp6,02 miliar, yaitu dalam bentuk barang senilai Rp 624 juta dan dalam bentuk uang Rp 5,4 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus